Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kotabaru

7 Aparat Desa Gedambaan Mundur Serentak, Buntut Perombakan dari Kades Terpilih

Avatar
6297
×

7 Aparat Desa Gedambaan Mundur Serentak, Buntut Perombakan dari Kades Terpilih

Sebarkan artikel ini
Lokasi kantor desa Gedambaan (Sumber Foto: cah/koranbanjar.net)
Lokasi kantor desa Gedambaan (Sumber Foto: cah/koranbanjar.net)

Sebanyak lima aparat dan 2 perangkat Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, serentak mengundurkan diri dari jabatan Selasa, (13/7/2021) kemarin.

KOTABARU, koranbanjar.net- Mundurnya 7 aparatur Desa Gedambaan itu terkait dengan adanya wewenang Kepala Desa Gedambaan yang baru dilantik pada, 10 Juni 2021 lalu, melakukan reshuffle (perombakan) perangkat Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satu aparattur desa setempat, Desi Purnama Sari kepada koranbanjar.net mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya surat rekomendasi rolling (perombakan) dari pihak Kecamatan pada 13 Juli telah dikeluarkan Kecamatan pada 9 Juli 2021.

“Kan ada dirolling. Namun selama rekom yang dikeluarkan tanggal 9 itu, kami sama sekali tidak diberi tahu kalau kami sudah dirolling Kades. Bahkan, saat kami mempertanyakan itu, kades hanya menjawab, “Itu wewenang ku”, kemudian menunjukan rekom kecamatan kepada kami, tanggal 13 setelah rapat RKP,” terang Desi, Minggu, (18/7/2021).

Tujuh surat pengunduran diri Aparatur Desa dan Perangkat Desa Gedambaan dikeluarkan serentak yang sempat viral (Sumber Foto: Eks perangkat desa Gedambaan)
Tujuh surat pengunduran diri Aparatur Desa dan Perangkat Desa Gedambaan dikeluarkan serentak yang sempat viral (Sumber Foto: Eks perangkat desa Gedambaan)

Seharusnya, sambung Desi, setelah rekom dari kecamatan diterbitkan, Kades sudah memberitahu kepada mereka yang dirolling, bahwa ada rolling yang sudah direkomendasi kecamatan. Namun hal itu tidak dilakukan Kades kepada dua aparat yang mengalami perombakan jabatan.

“Kalo dari segi aturan, saya paham dan tahu. Kades mempunyai wewenang untuk merolling untuk meningkatkan kinerja aparatur desa, dan kami tidak menampik hal itu. Namun yang kami sayangkan, setelah rekom keluar, kami tidak diberitahu, bahkan baru mengtahui setelah 3 hari rekom tersebut keluar, itu pun setelah kami pertanyakan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Camat Pulualaut Sigam Gusti Abdul Wakhid mengatakan, roling jabatan dalam sebuah roda kepemerintahan itu wajar, bahkan hal tersebut pada dasarnya memang hak prerogatif Kades. Pihak kecamatan hanya mengeleluarkan rekomendasi saja.

“Kalo rolling itu memang kewenangan Kepala Desa, untuk meningkatkan kinerja aparatnya, dan untuk kemajuan desanya,” kata dia.

Namun, saat ditanya mengenai aparat yang menerina perombakan baru itu, sudah benar-benar siap untuk membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kinerja.

Wahid mengatakan, hal tersebut sudah ditanyakan kepada Kepala Desa.

“Nah. Itu yang sudah kami tantang kepada Kepala Desa, sanggup atau tidak mencari aparat desa yang SDM-nya harus sama dengan sebelumnya. Sebab saya tidak mau roda pemerintahan desa terhambat, dan jangan sampai Kades ini memilih kucing dalam karung, dan Kades ini mengatakan menyanggupi hal tersebut,” pungkasnya.(cah/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh