Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar rapat persiapan pelaksanaan rembuk stunting aksi 3 tahun 2025 di Ruang Rapat Pulau Inspirasi, Kantor Bapperida Kabupaten Kotabaru, Senin (14/4/2025).
KOTABARU, koranbanjar.net – Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPPPAPPKB Kotabaru Ir Sri Sulistiyani serta dihadiri oleh 7 SKPD, seperti Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting Kabupaten/Kota terintegrasi dan mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.
Rembuk stunting yang dilaporkan dalam aksi 3 adalah yang dilakukan di Kabupaten/Kota dengan kewajiban pelaksanaannya sebanyak 1 kali.
Setiap Kabupaten/Kota dapat melaksanakan rembuk stunting lebih dari satu kali dalam setahun dengan mempertimbangkan isu yang perlu diangkat serta kemampuan yang tersedia.
Sri Sulistiyani sebagai pemimpin rapat mengatakan rembuk stunting bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan forum penting untuk menyatukan persepsi dan menyusun rencana aksi yang terukur.
“Dengan adanya rapat ini, setiap SKPD terkait menyampaikan program mengenai rembuk stunting, diharapkan seluruh pihak dapat lebih siap dan fokus dalam pelaksanaan rembuk stunting, sehingga program percepatan penurunan stunting dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Sri Sulistiyani.
Sementara itu, Plt Kabid Statistik Rusmana menyampaikan pihaknya berjalan sesuai dengan kegiatan di Diskominfo Kabupaten Kotabaru.
“Ini tidak terlepas dari peran OPD untuk data yang valid, program ke depan sosialisasi penyebaran percepatan penurunan stunting,” ucap Rusmana.
Hasil kegiatan rembuk stunting menjadi dasar gerakan penurunan Kabupaten/Kota melalui integrasi program yang dilakukan antar OPD penanggungjawab layanan dan partisipasi masyarakat.
Hasil yang diharapkan adalah komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota, DPRD, Desa, pimpinan OPD, perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat.
Serta rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah dilakukan oleh lintas sektor untuk dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya. (bay)