Sudah hampir 3 tahun kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru belum juga selesai. Keterlambatan ini diakui Kejari Banjarbaru, karena kesulitan dalam melakukan penghitungan kerugian negara, tidak seperti kasus dugaan korupsi iPAD DPRD Banjarbaru yang sudah selesai hanya hitungan bulan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Dugaan korupsi dana hibah dari Pemko Banjarbaru kepada KONI Banjarbaru ini senilai Rp 6.651.750.000. Dana tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018 yang diserahkan kepada KONI Kota Banjarbaru.
Namun, diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarbaru Erlianti, pengungkapan dugaan kasus ini mengalami keterlambatan karena terkendala penghitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI.
“Tetap akan kami tuntaskan,” ucapnya.
Dikatakan, dirinya masih mempelajari berkas-berkas peninggalan Kasi Pidsus yang lama, karena dirinya baru saja menjabat.
“Saya akan pelajari dulu, tapi akan terap kita teruskan dugaan kasus korupsi KONI ini,” janjinya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nala Arjunto menambahkan, mengungkapan dugaan kasus korupsi pengadaan iPad lebih cepat dibanding dengan kasus KONI, karena pembuktiannya lebih mudah bagi penyidik.
“Sedangkan KONI, melakukan penghitungan negara di BPK RI. Tidak sedikit kasus yang ditangani BPK RI, jadi di sana mengalami keterlambatan,” tambahnya.
Menurutnya lagi, pihaknya akan menyerahkan surat ke BPK RI untuk kasus ini ditangani oleh BPKP Kalsel agar lebih mudah dalam penghitungan kerugian negara.
“Agar cepat kita tetapkan tersangka jika ada kerugian negara,” katanya.(maf/sir)