29,42 Gram Paket Sabu Dimusnahkan Jajaran Polres Kotabaru

Pemusnahan barang bukti sabu dari Polres Kotabaru, Senin (10/1/2022). (Sumber Foto: Polres Kotabaru/koranbanjar.net)

Jajaran Polres Kotabaru musnahkan barang bukti (BB) sabu-sabu dengan total 29,42 gram dari 3 perkara narkoba. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar.

KOTABARU, koranbanjar.net– Dalam pemusnahan itu, M Gafur mengatakan, sabu-sabu uang dimusnahkan pada hari ini, merupakan barang bukti dari 3 perkara narkotika dengan tersangka, ZA yang diamankan pada 25 Oktober 2021.

“Tersangka lainya lagi, FR dan ES diamankan pada Desember 2021, serta BEA pada 21 Desember 2021,” katanya, Senin (10/1/2022).

Adapun BB yang diamankan, dari tersangka ZA dimusnahkan sebanyak 14,51 gram, dari FR dan ES seberat 12,02 gram, dan BEA seberat 2,89 gram.

“Jadi total yang dimusnahkan hari ini totalnya 29,42 gram,” ucap Gafur.

Semua barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, kemudian dimasukkan ke dalam air larutan deterjen, kemudian dibuang ke dalam toilet.

“Habis diblender dibuang ke dalam air deterjen dibuang ke toilet masuk langsung ke sepiteng, kalo udah masuk sepiteng siapa lagi yang mau ambil,” tandasnya. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *