2 Pencuri Nekat Nyolong Mobil Warga yang Lagi Sholat di Masjid

Kedua pelaku ketika diamankan Polsekta Banjarmasin Utara. (foto: yanda)
Kedua pelaku ketika diamankan Polsekta Banjarmasin Utara. (foto: yanda)

Dua pencuri, Hariadi (48) dan Irwansyah (25), nekat nyolong mobil jenis Hyundai warna merah nopol KH 1776 FH, milik Muhammad Saiful Rahman, warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dari halaman Masjid Hasanuddin Madjedi di Jalan H Hasan Basri, Kayutangi, Kota Banjarmasin,

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kedua tersangka pencurian tersebut berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, pada Minggu malam, (13/6/2021).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Hyundai dari tangan kedua pelaku.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting ketika dimintai konfirmasi koranbanjar.net, Rabu, (16/6/2021) menjelaskan, kedua tersangka beraksi sewaktu korban lagi mejalankan ibadah sholat magrib di sebuah Masjid Hassanuddin Madjedi yang beralamat di Jalan Brigjend H. Hasan Basri No 2, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Jumat 11 Juni 2021 waktu lalu.

Kronologisnya, pelaku, Hariadi masuk ke dalam masjid saat pemilik mobil melaksakan sholat magrib. Kala itu pemilik menaruh kunci mobil di samping dirinya.

“Melihat ada kesempatan, Hariadi nekat mengambil kunci mobil tersebut”,ucapnya.

Sementara satu pelaku lainnya, Irwansyah bertugas memantau situasi di sekitar masjid. Selanjutnya, kedua pelaku membawa mobil kabur, keluar dari halaman mesjid.

“Ketika pelaku membawa mobil tersebut dia sempat tiga kali berhenti, pertama di supermaket, indomaret dan kemudian di salah satu rumah makan yang berada di daerah Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur”,bebernya.

Tidak lewat dari 48 jam (dua hari), tm gabungan dari Ops Jatanras Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hendra Agustian Ginting berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat ditangkap pihak kepolisian, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi setelah didesak barulah mengakui. “Hariadi mengatakan bahwa dia mencuri mobil karena dipakai untuk pribadi. Tersangka yang berprofesi sebagai pekerja bengkel tersebut mengakuinya”,katanya.

Pelaku berencana mau menjual mobil dengan harga Rp30 juta. “Hariadi pernah juga terlibat kasus tindak pidana sebelumnya dengan kasus yang lain”,ungkapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku Hariadi dan Irwansyah terancam hukuman dengan pasal tindak pidana pencurian mobil atau curanmor. (myr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *