Dua maling yang diketahui bernama Lismo (51) dan Slamet (36) berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Katingan. Karena telah membobol gudang PT Zimret Mining di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, hingga mencuri mesin genset senilai Rp350 juta.
KALTENG, koranbanjar.net – Pencurian ini terjadi pada Rabu (4/8/2021) pukul 09.00 WIB di sebuah gudang milik PT Zirmet Mining, Jalan Tjilik Riwut Km 25 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto dikutip Borneo24.com, -jaringan koranbanjar.net, membenarkan peristiwa tersebut.
“Saat ini pelaku berhasil diamankan anggota Jatanras Polres Katingan dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik unit Pidum terkait siapa saja pelaku pencurian yang terlibat,” kata Iptu Adhy Heriyanto.
Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa tersebut diketahui Prasetyo (55) selaku penjaga gudang milik PT Zirmet Mining pada Minggu (2/8/2021) pukul 07.00 WIB, yang melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di dalam gudang masih dalam keadaan lengkap.
Kemudian pada Selasa (3/8/2021) pukul 16.00 WIB, Prasetyo berangkat dari rumahnya menuju gudang PT Zirmet Mining untuk melakukan pengecekan kembali terhadap barang-barang yang di gudang tersebut, namun pada waktu itu dia tidak masuk ke dalam gudang, hanya di depan pintu masuk.
Selanjutnya Rabu (4/8/2021) pukul 07.00 seperti biasa penjaga gudang kembali melakukan pengecekan. Setibanya di gudang melihat di pintu masuk gudang yang terbuat dari bahan seng dalam keadaan terbuka dan ada bekas ban mobil.
“Penjaga gudang langsung masuk ke dalam dan mengecek mendapati satu mesin dinamo genset telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Katingan,” ungkap Iptu Adhy Heriyanto.
Dari peristiwa pencurian tersebut pihak perusahaan PT Zirmet Mining mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta, dan kasus tersebut langsung ditangani pihak Kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku satu unit truk dengan plat nomor KH 8307 AP, Satu set katrol, lima kunci pas, satu lembar kwitansi dan satu rangka pondasi mesin.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.(koranbanjar.net)