Religi  

Dalam 3 Hari 4 Pengedar Sabu Diringkus Polres HST

BARABAI,  KORANBANJAR.NET – Empat tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dalam kurun waktu tiga hari.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengatakan empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut masing-masing berinisial MP ( 20),  RH/H (40), MF/IH (29) dan ARS/AG (21).

“Total barang bukti yang berhasil kita diamankan lebih dari 3,71 gram sabu,” ujar Kapolres HST saat konferensi pers, Kamis (7/6) siang.

Kasus pertama

Pemuda pria berinisial MP  (20)  thn alamat Desa Mahang Rt.02/02 Kecamatan Pandawan, HST. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (4/6) sekiratar pukul 15.00 wita di depan gudang Bulog Desa Matang ginalon Kecamatan Pandawan, HST.

Personil Sat Res Narkoba Lidik Peredaran Narkotika lakukan penyamaran, saat tersangka mengantarkan  pesanan  sabu  penangkapan langsung dilakukan terhadap tersangka. Barang bukti berhasil ditemukan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak  satu paket seberat 0,46 gram.

Kasus kedua

Seorang ibu rumah tangga berinisial RH (40) warga Jl Brigjen H. Hasan Baseri Rt.002/ Rw. 001 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai, HST. Kejadian pada hari Rabu (6/6) di rumah tersangka. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Sat Res Narkoba Polres HST langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Sebanyak 5 paket sabu total 3,05 gram berhasil didapatkan yang ia simpan dalam kotak dan dua paket bungkus palstik warna hitam di temukan di belakang rumah yang sempat di buang oleh Tersangka.

Kasus ketiga

Remaja pria berinisial MF (19) warga Jalan Kembang Melur Rt.06/03 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai, HST.

Bermula Anggota Sat Narkoba Polres HST Mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya transaksi jual-beli sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat mengantarkan pesanan sabu, Rabu  (6/6) sekitar jam 21.30 Wita di  Depan Kantor Dukcapil Barabai, Jalan Bintara Sei. Tabuk Desa Mandingin Kecamatan Barabai, HST.

Saat dilakukan penangkapan,  dari tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,29  gram, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan kertas timah rokok. Ditemukannya sabu tersebut di tanah kira-kira 1 meter dari tersangka berdiri saat bertransaksi dengan pembeli.

Kasus keempat

Pemuda  pria berinisial ARS (21) warga Jalan Perintis kemerdekaan Rt.02/01 Desa  Benawa Tengah Kecamatan Barabai, HST. Bermula Anggota Sat Narkoba Mendapatkan Informasi dari masyarakat ada transaksi jual-beli sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat mengantarkan pesanan sabu.

Dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,19 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang ditemukan di tanah di bawah tersangka berdiri yang sebelumnya dibawa dengan tangan kiri tersangka saat Mau mengantar sabu ke pembeli di Pasar Keramat Barabai (Tepatnya di pasar sayur) Kecamatan Barabai, HST, Kamis (7/6) sekitar  jam 01.30 Wita.

Sementara itu para tersangka saat ini masih di ruang tahanan Mapolres HST guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST mengucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memerangi narkoba dan menjaga keluarga masing-masing agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (mj010/dra)