BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina bernama Mohammed Al Mudallal Naima (34) mengunjungi 3 masjid yang ada di Banjarmasin, Rabu (30/6) kemarin.
Kunjungan Mahasiswa Program Doktoral Bidang Manajemen Bisnis Universitas Teknologi Malaysia (UTM) Kualalumpur di Banjarmasin selama 2 hari ini dalam rangka menggalang dana untuk Palestina ke Masjid Hasanuddin Majedi di Kayu Tangi, Masjid Al Furqon di Bumi Mas dan Masjid Al Haaq di Benua Anyar Banjarmasin.
Penggalangan dana tersebut dibantu oleh salah satu lembaga kemanusiaan, sosial dan pendidikan yang berkedudukan di Jakarta, Sadaqa Mulia.
Donatur yang menjadi target Mohammed Al Mudallal Naima adalah para jamaah shalat wajib di 3 masjid tersebut.
Sebagaimana kita ketahui, perjuangan warga Palestina melawan Israel masih berlangsung hingga saat ini. Sejak Israel memindahkan ibukotanya dari Tel Aviv ke Yerusalem, ratusan korban warga Palestina berjatuhan sebagai akibat kerusuhan antar kedua negara tersebut.
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel, Dodi Karnida, berdasarkan paspor Mohammed Al Mudallal Naima yang diketahui Dodi dari pertemuannya langsung dengan pria Palestina itu di suatu hotel Banjarmasin tempat ia bermalam, Kamis (31/5), diketahui kedatangan Mohammed ke Indonesia sudah pernah dilakukannya 2 kali sebelumnya, yaitu kedatangan pertama pada tahun 2015 dengan visa kunjungan sosial, dan kedatangan pada bulan April 2018 selama 3 hari dengan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) untuk 30 hari. Demikian juga dengan kedatangannya yang ketiga kali melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta tanggal 28 Mei 2018 lalu, Mohammed memanfaatkan fasilitas BVK.
“Keimigrasiannya tidak ada masalah. WN Palestina ini maupun paspornya tidak diapa-apakan, kita kembalikan kepada yang bersangkutan dan ia sebagai orang asing di Indonesia merasa sangat senang karena telah diberikan informasi yang cukup banyak tentang peraturan keimigrasin di Indonesia,” Ujar Dody kepada wartawan.
Berkaitan dengan fasilitas keimigrasian, Dody mengingatkan bahwa seorang WNA yang menggunakan fasilitas BVK harus benar-benar mempehatikan ketentuannya, yaitu BVK berlaku paling lama selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Apabila melewati waktu (overstay) yang ditetntukan, maka akan didenda uang senilai Rp 300.000 /hari.
“Yang paling utama jangan coba-coba menyalahgunakan fasilitas ini yang peruntukannya adalah untuk wisata, pembicaraan bisnis atau untuk kunjungan keluarga,” tegasnya. (leo.dny)