Satu warung malam di Jalan Trikora didatangi Satpol PP Kota Banjarbaru karena ditengarai menjual minuman keras (miras) jenis tuak, Sabtu (1/7/2023).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Hasilnya, melalui giat cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui deteksi dini, pihaknya menyita sejumlah tuak.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, hal itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aduan adanya warung malam yang buka hingga larut malam.
“Kami lakukan penyitaan untuk minuman tuaknya dan diberikan teguran,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan giat ke sejumlah RTH yang dimana dibeberapa lokasi, dijadikan para remaja untuk mabuk-mabukan.
Memang didapati, beberapa remaja laki-laki sedang mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk tuak di RTH Kreasi Jalan Panglima Batur, di bundaran Trikora dan di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah.
“Kami tegur dan berikan hukuman fisik di lokasi,” ujarnya.
Pihaknya melakukan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2014 Tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Juga kegiatan kami berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2006, tentang larangan minuman berakohol,” tutupnya. (maf/dya)