Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Warung Penjual Tuak di Jalan Trikora Disatroni Satpol PP Banjarbaru

Avatar
386
×

Warung Penjual Tuak di Jalan Trikora Disatroni Satpol PP Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Banjarbaru Saat Mendatangi Warung Malam Yang Berada di Jalan Trikora Banjarbaru, Sabtu (1/7/2023) malam. (Sumber Foto: Satpol PP Banjarbaru/koranbanjar.net)

Satu warung malam di Jalan Trikora didatangi Satpol PP Kota Banjarbaru karena ditengarai menjual minuman keras (miras) jenis tuak, Sabtu (1/7/2023).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Hasilnya, melalui giat cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui deteksi dini, pihaknya menyita sejumlah tuak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, hal itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aduan adanya warung malam yang buka hingga larut malam.

“Kami lakukan penyitaan untuk minuman tuaknya dan diberikan teguran,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan giat ke sejumlah RTH yang dimana dibeberapa lokasi, dijadikan para remaja untuk mabuk-mabukan.

Memang didapati, beberapa remaja laki-laki sedang mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk tuak di RTH Kreasi Jalan Panglima Batur, di bundaran Trikora dan di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah.

“Kami tegur dan berikan hukuman fisik di lokasi,” ujarnya.

Pihaknya melakukan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2014 Tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Juga kegiatan kami berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2006, tentang larangan minuman berakohol,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh