Batola  

Pj Bupati Mujiyat Sampaikan LKPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Perubahan Propemda Tahun 2023

Pj Bupati Batola Mujiyat sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Perubahan Propemda Tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Batola. (Sumber Foto : Diskominfo Batola)

DPRD Kabupaten Batola kembali menggelar sidang Paripurna, kali ini beragendakan pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Perubahan Propemda Tahun 2023, Selasa (4/7/2023).

BATOLA, koranbanjar.net – Pj Bupati Mujiyat paparkan indikator opini yang diberikan oleh BPK RI atas LKPD tahun 2022 tetap mampu memenuhi azas-azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sekaligus menunjukkan bahwa hasil kerja keuangan mengindikasikan adanya manfaat nyata program dan kegiatan pembangunan tahun 2022.

Kemudian, Pj. Bupati sampaikan struktur APBD Barito Kuala tahun 2022 memiliki struktur anggaran pendapatan Rp 1.353.546.050.366,00 Realisasi anggaran mencapai persentase 114,93% atau mencapai Rp 1.555.596.865.378,79.

Belanja dan transfer Rp 1.455.963.547.644,00 sedangkan realisasi sebesar Rp 1.372.548.573.537,48 realisasi penggunaan anggaran belanja tahun 2022 mencapai 94,27% dari anggaran yang telah ditetapkan.

Dari data realisasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja pada APBD tahun 2022 menunjukkan realisasi APBDa memiliki surplus, yaitu belanja dan transfer lebih kecil dari pada realisasi pendapatan sebesar Rp 183.048.291.841,31.

Pada sidang paripurna, Mujiyat juga sampaikan bahwa pengelolaan anggaran pada pemerintah Kabupaten Barito Kuala berproses jauh lebih baik. Dalam arti perencanaan dan pemanfaatan anggaran dengan pengelolaan yang lebih profesional, terencana, memenuhi standar akutansi pemerintah sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

Dia juga mengatakan tahun ini rancangan peraturan daerah inisiatif berjumlah 10 dan inisiatif DPRD berjumlah 4. Sebagian besar rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Promperda tahun 2023 adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *