Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Warganet Geram, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Divonis Bebas  

Avatar
429
×

Warganet Geram, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Divonis Bebas  

Sebarkan artikel ini
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

Kabar bebasnya terdakwa kasus pelecehan seksual, Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto pada Rabu (30/3/2022) membuat warganet geram.

RIAU, koranbanjar.net – Dekan FISIP Unri itu divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pencabulan di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sontak, kabar vonis bebas Dekan FISIP ini menuai kontra di kalangan warganet.

“Dis! Speecheless,” cuit akun Twitter @AREAJULID dikutip Suara.com pada Kamis (31/3/2022).

Akun Twitter tersebut juga menyematkan tangkapan layar pemberitaan yang menyebut bahwa Dekan FISIP Unri nonaktif divonis bebas karena tiddak terbukti melakukan pencabulan.

Warganet lantas menuliskan beragam tanggapan terkait dibebaskannya Dekan FISIP Unri ini lantaran tidak terbukti bersalah.

“Untuk kasus pelecehan seksual ini, pelaku nya memang paling sulit untuk ditangkap. Karena kebanyakan buktinya gak ada atau tidak cukup kuat. Walau sudah ada pengakuan dari korban, tapi tanpa adanya bukti ya percuma juga. Keknya perempuan sekarang udah wajib bawa alat setrum sih,” tulis warganet.

“wkwk kalo bukti yang dimaksud bukti jelas berupa video/foto mah namanya syuting film bo*** bukan pelecehan,” ujar warganet geram.

“emang benar-benar spechless, alasan dibebaskan karena hanya memiliki dua barang bukti dan dua barang bukti tidak cukup kuat untuk menahannya. ada yang janggal barang bukti hp dan sim card di musnahkan, kenapa di musnahkan padahal itu milik korban?” komentar warganet.

“Beneran hilang akal. Kayaknya kamu hilang akal,” imbuh warganet.

Pembacaan vonis bebas digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji. Terdakwa Syafri Harto hadir secara virtual.

Tampak massa aksi yang terdiri dari mahasiswa FISIP Unri, berdiri di depan gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru turut mengawal jalannya sidang dengan mengenakan almamater biru langitnya.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar hakim dikutip dari Antara.

Karena itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan. Hakim menilai unsur dakwaan baik primer dan subsider tidak terpenuhi.

Hakim juga memerintahkan JPU agar dapat mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan agar hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan.

Sebelumnya diketahui, mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu JPU juga menuntut Syafri Harto mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini, sebesar Rp 10 juta 700 ribu.(koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh