Ketua KPU Tabalong, Ardiasyah mengatakan, bagi warga yang tidak memiliki e-KTP dikarenakan rusak atau hilang masih tetap akan didata oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
TABALONG, koranbanjar.net – Menurut Ardiansyah, jika warga yang dicoklit tidak memiliki e-KTP, maka petugas di lapangan terlebih dahulu akan melakukan pencocokan dengan Data Penduduk Pontensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dibawa petugas dan melakukan koordinasi ke Pemerintahan Desa atau Kelurahan setempat.
“Pantarlih nanti akan melakukan koordinasi ke kantor desa atau kelurahan untuk mencek di desa atau kelurahan untuk memastikan benar tidak NIK identitas warga tersebut,” ujarnya, Kamis (16/02/2023).
Ardi menjelaskan, jika data warga yang tidak memiliki e-KTP sudah benar dan cocok dengan data yang dibawa Pantarlih dan sinkron di data Desa atau Kelurahan setempat, maka proses pencoklitan dinilai telah memenuhi syarat.
“Walapun tidak ada berupa dokumen asli (e-KTP) bisa melalui dokumen yang foto yang penting ada petunjuk untuk dicocokkan,” jelasnya.
Diketahui, KPU Tabalong telah melaksanakan Coklit data pemilih Pemilu 2024 sejak 12 Februari kemarin hingga 14 Maret 2023 mendatang.
Dalam pencoklitan ini, KPU Tabalong melibatkan sebanyak 903 petugas untuk melakukan pemuktahiran data pemilih.