Polisi Tangkap Bandar Judi Togel di Tanjung Tabalong

Pelaku TR dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Tabalong)
Pelaku TR dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Tabalong)

Seorang pria berinisial TR alias Jhon (39) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, diringkus polisi karena diduga terlibat tindak pidana perjudian Togel.

TABALONG, koranbanjar.net Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah toko di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong pada, Rabu (15/02/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sebagai bandar judi togel.

Berbekal dari laporan warga, tak lama polisi kemudian berhasil mengamankan dan memeriksa pelaku.

“Benar saja, saat diperiksa ditemukan di perangkat handphone pelaku situs judi togel online,” ungkap Sutargo dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023).

Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya sebagai pengumpul togel yang dikirimkan melalui situs perjudian online.

Kini pelaku TR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana.

Bersama pelaku petugas turut menyita sejumlah barang barang bukti berupa 3 buah handphone warna hitam, warna hitam biru dan warna navy, 1 buah buku rekening atas nama pelaku dan 1 lembar kartu ATM.

“Petugas juga menyita 1 lembar sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel dan uang tunai sebesar 385 ribu rupiah diduga hasil perjudian togel,” pungkas Sutargo.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *