BANJAR – Perjuangan masyarakat Desa Padang Panjang dan Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar untuk memperoleh hak atas kepemilikan tanah seluas 800 hektar yang juga diklaim pihak TNI, tidak pernah berhenti.
Sebaliknya, warga semakin kencang menuntut kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar agar segera menertbitkan sertifikat-sertifikat atas nama mereka. Pasalnya, bukti-bukti otentik yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik warga sudah semakin jelas. Sebaliknya, pihak TNI belum bisa menunjukkan surat resmi yang membuktikan bahwa tanah itu milik TNI.
Hal itu dikemukakan Ketua Tim Penyelesaian Sertifikat Tanah Masyarakat Kabupaten Banjar dan Banjarbaru, H HC Mawardi Abbas kepada koranbanjar.net, Kamis (18/1) kemarin.
“Saya sangat mengapresiasi Kepala BPN Banjar yang baru, Gunung Jayalaksana SE, orangnya sangat tanggap. Sekarang dia sudah mengangendakan survey lapangan pada Senin tanggal 21 Januari mendatang di Kecamatan Karang Intan, bahkan dia sudah mengundang pihak terkait,” ungkap Mawardi.
Pihaknya berharap, agenda Senin (21/01) akan datang, baik masyarakat maupun pihak terkait seperti BPN Provinsi Kalsel, pihak TNI serta DPRD provinsi dan kabupaten langsung turun ke lapangan melakukan kroscek lokasi dan bukti-bukti kepemilikan. “Kami berharap nanti pengecakan lokasi berlangsung lancer dan pihak BPN berani memutuskan,” ujarnya.
Mawardi menjelaskan panjang lebar, poin yang ingin dituntut masyarakat adalah, pihak BPN Banjar dapat menerbitkan sertifikat prona. Dalam permohonan masyarakat, BPN belum menerbitkan sertifikat disebabkan adanya keberatan dari pihak TNI. Atas dasar itu, kemudian masyarakat meminta bantuan DPRD Banjar dan DPRD Kalsel untuk menanyakan kepada TNI, alasan mengajukan keberatan.
“Pihak TNI mengkalim bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi lapangan tembak. Tapi setelah masyarakat meminta bukti-bukti otentik, pihak TNI tidak bisa menunjukkan. Sebaliknya masyarakat bisa membuktikan bukti secara prona. Mestinya dengan dasar itu, BPN sudah bisa menerbitkan sertifikat prona untuk tanah warga,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tanah atau lahan yang menjadi ‘sengketa’ antara masyarakat Karang Intan dan TNI tersebut memiliki luas 800 hektar, berada di Desa Padang Panjang dan Karang Intan. Berdasarkan versi masyarakat, tanah tersebut adalah milik warga yang berjumlah sekitar 700 pemilik.(bersambung/sir)