BALIKPAPAN, KORANBANJAR.NET – Nahkoda kapal MV Ever Judger berinisial ZD (50) asal Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tumpahnya minyak di perairan Teluk Balikpapan yang terjadi pada 31 Maret 2018 lalu.
“Kami sudah gelar perkara akhirnya kami menetapkan saudara ZD Nahkoda kapal berkebangsaan Tiongkok sebagai tersangka,” ujar Kapolda Kalimantan Timur Irjen Drs Priyo Widyanto melalui Direskrimsus Kombes Pol Yustan didampingi Kabid Humas Polda Ade Y Suryana, Kamis (27/4) sore kemaren.
Yustan mengatakan penetapan tersangka itu setelah dilakukan penyesuaian keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sesui pasal 184 KUHP.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar 55 orang baik dari masyarakat yang melihat langsung, 5 keluarga korban, KSOP, 6 awak MV Ever Judger, 23 saksi Pertamina.
Baca juga Pipa Pertamina yang Putus di Teluk Balikpapan telah Diangkat, Begini Kondisinya
Baca juga Kapal Berbendera Panama Sebagai Barbuk Tumpahnya Minyak di Teluk Balikpapan
Yustan menambahkan posisi kapal NV Ever Judger saat lego jangkar berapa di area merah (zona daerah terbatas).
Ia memaparkan, dari komunikasi Kapal pandu dengan kapal Nv Ever Jugder ada kesalahan memahami. Kapal pandu izinkan jangkar 1 meter diatas permukaan laut namun pihak mualim satu menurunkan 1 segel (27 meter) atas perintah kapten.
Saat jangkar diturunkan, tersentuh sesuatu yang diduga pipa.
Pihaknya juga menyita rekaman komunikasi kapal MV Ever Judger dengan Kapal pandu, Kapal NV Ever Judger, Notebook, INS yang ada di haluan kapal, dokumen kapal dan Juga pipa Pertamina yang putus di dasar laut 22 meter.
” Saat ini kita baru menetapkan satu tersangka tapi kita akan mencari tahu kembali dalam pengembangan penyidikan,” tandasnya.
Senin mendatang Polda Kaltim rencananya akan melakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka tidak boleh meninggalkan Indonesia.
Tersangka dikenakan UU lingkungan Hidup pasal 98 dan 99. Selain itu juga dikenakan UU KUHP pasal 359 dengan ancaman diatas lima tahun. (sya/dra)