Petugas PLN sepertinya tidak mau tahu dengan kesulitan ekonomi yang dihadapi warga di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang. Kamis siang (22/7/2021) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas PLN tanpa toleransi telah mencabut meter listrik milik Mawardi, warga Komplek Rina Karya, Km 8, Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, lantaran telat membayar tagihan listrik.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Abidinsyah marah besar, setelah mendengar laporan warga yang telah mengalami pencabutan meter listrik dari petugas PLN siang tadi.
“Kami baru saja mendapatkan laporan dari warga Komplek Rina Karya Kilometer 8 bernama Mawardi. Beliau ini terlambat bayar listrik, namun tetap akan membayar. Tadi siang petugas PLN datang menagih biaya listrik, kemudian dia sempat minta toleransi waktu lima menit untuk membayar, namun petugas tetap ngotot mencabut meter listrik,” kata Politisi asal Partai Demokrat ini.
Mendengar hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel ini pun marah besar. “Apakah PLN tidak tahu, sekarang ini masyarakat kita masih kesulitan ekonomi karena pandemi. Bahkan saya dengar, petugas PLN datang disertai aparat yang membawa senjata laras panjang, apa-apaan ini?” ucapnya.
Gusti Abidinsyah mengaku tahu betul tentang kondisi ekonomi yang tengah dialami warga bernama Mawardi tersebut. “Pak Mawardi ini kan hanya pensiunan, istrinya berjualan nasi kuning. Meraka hanya mendapat penghasilan tambahan tak lebih dari Rp100 ribu dari hasil jualan nasi kuning per hari, seberapa sih itu? Lagipula, siang tadi pak Mawardi sempat minta toleransi waktu 5 menit untuk membayar, tetapi meter listrik tetap dicabut,” katanya.
Mantan pejabat di lingkungan Pemkab Banjar ini juga mengakui, berdasarkan pengakuan pelanggan PLN bernama Mawardi, dia memang telat membayar hingga 2 bulan. Namun tagihan itu selalu dilunasi, tidak pernah diabaikan.
“Sebagai Sekretaris Komisi III saya sangat prihatin dengan kejadian yang dialami pak Mawardi ini,” paparnya.
Selain pernah dialami warga Komplek Rina Karya, Mawardi, Gusti Abidinsyah juga sempat membaca sebuah keluhan warga Pemurus dari pemberitaan media online. Warga itu meminta toleransi untuk membayar tagihan pada tanggal 26 atau lewat dari tanggal 20. Namun petugas PLN tetap bersikeras tidak mau memberikan toleransi.
“PLN ini sepertinya hanya mengutamakan bisnis dan keuntungan. Seakan-akan hanya sebagai perusahaan swasta, yang tidak perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Padahal, peran PLN bukan hanya sekedar bisnis, tetapi PLN juga berperan membantu masyarakat,” ungkapnya.
Atas kejadian-kejadian tersebut, ucap Abidinsyah, Komisi III segera mengagendakan pemanggilan terhadap direksi PT PLN, untuk meminta klarifikasi. “Persoalan ini akan kami angkat ke dewan, kami akan panggil pihak PLN dan meminta penjelasan mereka,” tutupnya.(sir)