Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang kawasan jembatan Gerilya di Jalan Kelayan B Banjarmasin membuat warga keberatan, pasalnya PKL tersebut menutupi rumah warga dan kios mereka.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Menurut warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini, selain menambah kumuh kawasan itu dikarenakan banyak berdiri PKL yang cukup merusak pandangan, sebab tidak teratur.
“Juga mengganggu pengguna jalan, karena berdiri di badan jalan membuat sempit jalan itu. Jadi mohon kepada pemerintah agar ditertibkan,” ucapnya kepada media ini, Sabtu (18/12/2021).
Dirinya hanya mewakili keluhan warga lainya yang rumahnya ikut tertutup oleh barisan PKL ini.
“Saya sudah melaporkan ke Satpol PP, namun katanya harus melalui surat pengaduan secara resmi yang ditujukan ke Satpol PP,” ungkapnya.
Katanya, dirinya juga disarankan agar membuat surat pengaduan secara tertulis melalui aplikasi LAPOR.
“Tetapi kemarin setelah saya buat laporan di aplikasi LAPOR, tidak bisa ditolak, jadi gimana ini katanya disuruh masukan laporan di aplikasi itu,” cetusnya.
Sementara Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin ketika dikonfirmasi belum mengetahui perihal ini.
Bahkan lokasinya saja ketika disebut kawasan jembatan Gerilya, dirinya balik bertanya, yang mana. “Kurang jelas kita yang mana lah,” katanya melalui telepon.
Untuk menindaklanjuti laporan warga itu, dia menyarankan membuat surat pengaduan secara tertulis yang ditujukan langsung ke Satpol PP Kota Banjarmasin. “Nanti akan kita tanggapi,” ucapnya.
Adapun menurut pengakuan Danton Satpol PP, Ndang. PKL di kawasan jembatan Gerilya itu sebelumnya sudah pernah diterbitkan, karena memang itu kawasan yang dilarang (zona merah).
“Itu kan sudah pernah kita tertibkan, kalau itu PKL itu kembali lagi kami tidak tahu karena lama tidak patroli ke daerah sana,” akunya.
Dirinya mengaku banyak PR yang diintruksikan pimpinan yang harus ditindaklanjuti, namun personel masih minim.
“Personel minim makanya pengawasan tidak maksimal,” katanya.
Ndang juga menegaskan, kalau ada laporan warga yang mengatakan PKL memberikan sejumlah uang ke Satpol PP agar dapat berjualan. “Saya tegaskan itu tidak benar, itu dusta,” tegasnya.
Jalur yang diperbolehkan aja sambungnya, Satpol PP tidak memungut biaya, silahkan berjualan.
“Apalagi jelas yang dilarang mana mungkin kami meminta bayaran,” tandasnya.(yon/sir)