Kasus pencemaran sungai (guntung) di sekitar Q-Mall Banjarbaru, tepatnya di sekitar permukiman warga Batas Kota, Kelurahan Sei Paring, Kecamatan Martapura, akibat limbah dari Q-Mall Banjarbaru kini terus bergulir. Terkini, perwakilan warga mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Banjarbaru. Bukan hanya itu, LSM Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) Kalsel yang turut mendampingi warga mengadu ke DPRD Banjarbaru juga menegaskan, pencemaran yang diakibatkan limbah Q-Mall Banjarbaru itu dapat dipidanakan atau dilaporkan secara pidana.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Perwakilan warga yang terdampak bau limbah Q-Mall Banjarbaru akhirnya mengadu ke DPRD Banjarbaru menyampaikan persoalan yang dialami warga, Senin (10/04/2023) siang sekitar pukul 13.00 wita.
Kedatangan perwakilan warga ke gedung DPRD Kota Banjarbaru langsung diterima Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar beserta anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, untuk menerima aduan masyarakat.
“Laporan masyarakat terkait limbah Q-Mall Banjarbaru, meminta agar kami meninjau dan tracing (mengidentifikasi) terkait pencemarannya,” ucapnya.
Fadli juga akan memanggil pihak manajemen Q-Mall, serta melalukan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan Komisi III DPRD Banjarbaru.
“Sebelum RDP, harus ada langkah-langkah positif dari pihak Q-Mall. Apa yang dilakukan dan apa yang dijanjikan serta pengawasan. Kalau tidak siap RDP, jangan salah kalau diberikan sanksi,” ungkapnya.
Disampaikan, masyarakat menginginkan solusi dari pihak Q-Mall untuk menyelesaikannya. Pasalnya, tidak hanya masyarakat sekitar Q-Mall saja yang terdampak, tapi sampai ke hulunya jika air tersebut tercemar.
“Jangan sampai airnya digunakan masyarakat, berbahaya nanti,” ucapnya.
Nantinya, dirinya mengarahkan Komisi III yang membidangi untuk turun langsung ke lapangan, beserta SKPD terkait yang menangani.
“Secepatnya lah, kita koordinasi kan dengan Komisi III,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan warga H Daud mengatakan apa yang disampaikan ke Ketua DPRD adalah pihaknya berharap agar kondisi sungai sebisanya dikembalikan ke seperti semula.
“Agar dapat digunakan kembali,” ucapnya singkat.
Terpisah, Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) Kalsel, Badrul Ain Sanuni Al Afif menegaskan,kalau limbah Q-Mall itu terbukti melakukan pencemaran terhadap lingkungan, seperti mengubah warna air, berbau, mengubah rasa, intinya berpotensi untuk membahayakan, maka persoalan ini dapat diadukan secara pidana. “Pencemaran itu bisa dipidanakan, karena melanggar Undang-Undang lingkungan,” tegasnya.
Dia berjanji, akan melakukan investigasi ke lapangan untuk mengumpulkan fakta-fakta pencemaran yang berasal dari Q-Mall Banjarbaru. Kalau sudah mengumpulkan fakta-fakta, pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban manajemen Q-Mall serta mendesak DPRD Banjarbaru untuk meminta pertanggungjawaban manajemen Q-Mall.
“Kalau pihak manajemen Q-Mall tidak dapat menunjukkan tanggung jawabnya, tidak menutup kemungkinan dia bersama anggota BLHI maupun warga sekitar melakukan aksi ke jalan,” tutupnya. (maf/sir)