Wanita asal Kota Banjarbaru dipenjarakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena kedapatan dan pengedar barang terlarang sabu, Kamis (2/12/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, petugas mendapat informasia masyarakat bahwa di depan minimarket yang beralamat di Jl. Trikora Simpang 3 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan yaitu di rumah yang beralamat di Jalan Pancasetia Komplek. Balitan 8 RT 028 RW 012 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Dari informasi tadilah sekitar pukul 14.30 wita melakukan penangkapan terhadap seorang wanita Mayana (41) alias Galuh.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh pelaku dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 4 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,61 gram dan berat bersih 4,85 gram, 1 lembar plastik klip tertempel isolasi dengan 1 lembar plastik permen.
“Dan 1 batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 buah Kantong plastik warna kuning, 1 buah bong terbuat dari kaca yang di atasnya terdapat 2 batang sedotan plastik warna putih,1 lembar plastik bertulsikan LIPS,” tuturnya.
Ditambah, 1 buah korek api gas warna biru, 2 buah pembalut wanita, 1 dompet warna biru dan merah, 1 buah handphone warna merah dan barang bukti lainya.
Pelaku pun dikenakan pasal Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” ucapnya. (jwt/dya)