Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Walikota Tetap Bongkar Permukiman Warga Pasar Batuah, LBH Ansor; Inilah Sosok yang Congkak

Avatar
619
×

Walikota Tetap Bongkar Permukiman Warga Pasar Batuah, LBH Ansor; Inilah Sosok yang Congkak

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum warga Pasar Batuah Banjarmasin, LBH Ansor.(koranbanjar.net)
Kuasa Hukum warga Pasar Batuah Banjarmasin, LBH Ansor.(koranbanjar.net)

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina akan tetap membongkar permukiman warga di Pasar Batuah, bahkan jadwalnya sudah ditetapkan. Sikap tersebut disayangkan Ketua LBH Ansor Kalimantan Selatan Syaban Husin Mubarak sebagai PH warga Pasar Batuah.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua LBH Ansor Kalimantan Selatan Syaban Husin Mubarak menilai langkah Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina itu sama saja melecehkan wibawa pengadilan sekaligus tidak melaksanakan konstitusi NKRI.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tidak sepatutnya seorang walikota berkata seperti itu, menurut kami inilah sosok Walikota yang sangat jumawa (congkak) terhadap masyarakat, silahkan dinilai,” ucap Syaban, Sabtu (11/6/2022) sore di Banjarmasin.

Indonesia bukanlah negara kekuasaan, tetapi negara hukum. Siapapun yang berpijak di atas bumi Indonesia harus tunduk kepada hukum, termasuk Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Lebih lanjut diungkapkan, sebelum terpilih menjadi Walikota mendekati rakyat, merendah-rendahkan hati, memohon-mohon kepada rakyat.

“Setelah terpilih, hukum hendak diabaikan, dan hak rakyat mencari keadilan diinjak-injak,” cetusnya.

Perlu diketahui kata Syaban, gugatan di PTUN Banjarmasin ini ada dua, pertama terkait objek sengketa yaitu SK Walikota Banjarmasin nomor 109 Tahun 2022 tentang program strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Banjarmasin, yakni revitalisasi Pasar Batuah.

“Kedua, adalah gugatan kepemilikan lahan dan ganti kerugian terhadap objek sengketa yang diklaim Pemko Banjarmasin dengan sertifikat hak pakai nomor 98 tahun 1995,” jelasnya.

Warga juga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena mempunyai alas hak berdasarkan surat tukar guling tahun 1963.

“Artinya dua gugatan ini tentunya saling berkaitan antara PTUN dengan pengadilan negeri,” katanya.

Dirinya berujar, gugatan ini selain berasaskan hukum, juga memikirkan bagaimana nasib lima ratus jiwa tinggal di sana, mau dikemanakan, apakah ditelantarkan?

Pihaknya akan terus berupaya melakukan langkah hukum memperjuangkan nasib warga Pasar Batuah. Syaban menyampaikan, pada 15 Juni tahun 2022 nanti kembali memohon kepada majelis hakim untuk menunda program revitalisasi.

“Mudah-mudahan ada support dan keputusan terbaik dari majelis hakim untuk menunda revitalisasi itu,” harapnya.

“Jika keluar keputusan tersebut, kami berharap Pemko Banjarmasin menghentikan segala aktivitas terkait revitalisasi,” tandasnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan, proses revitalisasi harus segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni 16 juni 2022.

Menurutnya, hari itu batas deadline untuk penertiban lahan supaya bisa segera dilakukan proses pembangunan Pasar Batuah Baru.

Untuk itu, Ibnu meminta pihak Satpol PP dibantu Linmas juga personel dukungan lainnya, membantu proses  penertiban dan pembongkaran ini.Termasuk menyiapkan transport untuk memindahkan barang-barang ke rusun atau ke pasar.

“Sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan kita juga saling menghormati,” pintanya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh