Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Penyidik KPK

Avatar
373
×

Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial saat ditahan KPK. (Suara.com/ Welly)
Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial saat ditahan KPK. (Suara.com/ Welly)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah memvonis Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M.Syahrial dengan hukuman dua tahun penjara, terkait dengan perkara suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

MEDAN, koranbanjar.net – Selain pidana badan, terdakwa Syahrial harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan dari kanal Youtube, Senin (20/9/2021).

Dalam hal memberatkan, perbuatan terdakwa Syahrial telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan terdakwa Syahrial selama persidangan dianggap kooperatif, bersikap sopan, serta tulang punggung keluarga.

Majelis Hakim pun tidak mencabut hak politik Syahrial. Meski begitu, pengajuan justice collabirator terdakwa Syahrial ditolak oleh hakim.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dengan menuntut tiga tahun penjara subsider Rp 150 juta serta enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp1.5 miliar.

“Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan,” ucap Jaksa KPK.

Selanjutnya, M. Syahrial pun menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

“Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCA milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta,” kata Jaksa KPK.

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya M. Syahrial juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Uang itu untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(suara.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh