BANJARBARU, koranbanjar.net – Keselamatan dalam berkendara merupakan sebuah prioritas utama yang harus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari. Kelalaian dalam berkendara merupakan salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan kerugian pribadi maupun orang lain. Bukan hanya itu, salah satu penyebab utama seseorang kehilangan nyawa adalah berasal dari kecelakaan karena lalainya pengendara dijalanan.
Pentingnya pemahaman dan ketaatan terhadap peraturan lalu lintas sudah diatur dalam perundang-undangan, dalam hal ini pihak kepolisian terus berusaha menanamkan pemahaman tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara kepada seluruh masyarakat melalui berbagai macam sosialisasi, tidak terkecuali bagi para pengemudi ojek online khususnya di wilayah Banjarbaru.
Salah satu upaya yang dilakukan pihak kepolisian Banjarbaru diwujudkan melalui Program Pelatihan Brigadir Dikmas Lantas SPN Banjarbaru. Hari ini Jumat (23/03) berlokasi di jalan Mawar Kelurahan Komet Banjarbaru Utara diadakan kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh komunitas ojek online di daerah Banjarbaru. Materi yang diberikan antara lain berupa imbauan agar berkendara dengan baik, penggunaan helm yang standar, serta larangan tidak menggunakan perangkat seluler ketika berkendara.
Dari keterangan Bripka Wajar Arianto selaku pemberi materi saat ditemui wartawan koranbanjar.net beliau menjelaskan bahwa penggunaan perangkat seluler untuk berkomunikasi saat berkendara tentu dilarang.
“Menggunakan handphone dijalanan seperti telponan, itu jelas dilarang oleh undang-undang. Intinya tidak diperbolehkan seperti yang termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 106 yang berlaku tidak hanya ojek online saja melainkan seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
Sementara itu, perihal penggunaan aksesoris pembantu handphone untuk melihat GPS (Global Positioning System), Bripka Wajar Arianto mengatakan dalam arahannya bahwa hal itu sah-sah saja, asal tetap konsentrasi.
“Dalam undang-undang belum mengarah kesana yaitu masalah penggunaan aksesoris handphone, jadi sah-sah saja. Tapi intinya konsentrasi dalam berkendara ya,” ujarnya.
Dalam kesempatan lain, wartawan koranbanjar.net mencoba menemui koordinator ojek online Banjarbaru yaitu Candra Pranomo (43) dan menanyakan komentarnya mengenai kegiatan sosialisasi ini.
“Sangat bagus karena dari pihak kepolisisan berusaha merangkul pengendara ojek online tentang masalah operasional ojol (ojek online) di Banjarabaru. Sebaiknya kegiatan seperti ini dilakukan secara terus menerus, tujuannya untuk evaluasi apakah para ojek online sudah benar-benar menajalankan imbauan yang dilakukan oleh kepolisian apa belum. Biar masing-masing personil dapat saling mengingatkan demi keselamatan dalam berkendara di jalan raya,” ujarnya.(mj-01/ana/kie)