Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Waduuhh…Berkarung-karung Gula Rafinasi Dijual secara Eceran di HSU. Akibatnya?

Avatar
419
×

Waduuhh…Berkarung-karung Gula Rafinasi Dijual secara Eceran di HSU. Akibatnya?

Sebarkan artikel ini

AMUNTAI, koranbanjar.net – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MN (35) warga Desa Darussalam RT 2 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU dan FB (42) warga Jalan Negara Dipa RT 2 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Rabu (18/4).

Kedua pelaku MN dan FB ini ditangkap petugas karena telah menjual secara eceran gula kristal rafinasi yang sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Menperindag) No 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan pada industri dan tidak diperjualbelikan untuk dikonsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Kapolres HSU, AKBP Agus Sudaryatno, melalui Kasubag Humas Polres HSU, IPTU Alam Saktiswara, polisi mendapatkan informasi bahwa ada dua buah toko yang menjual secara eceran gula kristal rafinasi. Setelah didatangi, ternyata memang benar di dua toko itu anggota Polres HSU menemukan dan mengamankan ratusan karung gula rafinasi yang dijual bebas.

Dari sebuah toko di Desa Darussalam RT 2 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU tempat pelaku MN menjual gula rafinasi secara eceran, petugas mengamankan 10.500 Kg gula rafinasi Merk BMM dalam 210 karung.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 set alat timbang, 22 pack kemasan plastik, 1 buah sendok besar, dan 1 lembar plastik bekas yang diduga digunakan pelaku untuk menjual gula rafinasi.

Sedangkan pada sebuah toko di Jalan Negara Dipa RT 2 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU tempat pelaku FB mendagangkan gula rafinasi secara eceran, petugas mengamankan gula rafinasi merk BMM sebanyak 55 karung dengan jumlah 2.750 Kg dan 1 karung gula rafinasi berisi 30 Kg.

Selain itu petugas juga mengamankan gula rafinasi siap jual yang dikemas dalam kemasan plastik 1 Kg sebanyak 68 bungkus, 71 bungkus gula rafinasi yang dikemas dalam kemasan plastik ½ Kg, 39 bungkus gula rafinasi yang dikemas dalam kemasan plastic ¼ Kg, 1 set alat timbang,1 buah sendok besar, dan 1 pack kemasan plastik.

Gula Rafinasi siap jual beserta barang bukti lainnya yang diamankan petugas dari 2 buah toko milik 2 orang pelaku.

“kedua pelaku ditangkap karena telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan / atau Pasal 110 Jo Pasal 30 ayat (1) dan / atau Pasal 106 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar IPTU Alam Saktiswara.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HSU guna pemeriksaan lebih lanjut. (mj-005/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh