Kontrak PKP2B salah satu perusahaan tambang terbesar di Kalimantan Selatan, PT Adaro hampir usai, sangat ironis sampai saat ini reklamasi bekas galian tambang masih banyak belum terlaksana, hanya 18%.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Permasalahan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong Habib Muhammad Taupani Alkaff, kepada wartawan, usai konsultasi bersama Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (27/4/2021).
“Kami dari daerah mengusul ke provinsi, minta pihak adaro komitmen untuk melaksanakan reklamasi galian bekas tambang yang baru 18 %, segera diselesaikan sesuai dengan perjanjian,” ujar Habib Taupani.
Diterangkannya, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur pertambangan, sebelum pengusulan perpanjangan kontrak kembali.
Pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat syarat reklamasi 100 % lahan bekas galian tambang, kearifan lokal, dan kemaslahatan masyarakat.
“Kami minta dari kabupaten dan provinsi, ketika kontrak berakhir pihak PT Adaro wajib 100 % lakukan reklamasi bekas galian tambang, bila belum terselesaikan maka perpanjangan kontrak belum bisa terpenuhi,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya mengakui pihaknya masih belum memiliki data lengkap pasca tambang yang dilakukan PT Adaro Indonesia.
Adapun mengenai perpanjangan ijin, lanjutnya, meski kewenangan ada di pemerintah pusat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, tapi akan tetap dikawal di daerah melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memiliki wilayah di daerah.
Ditambahkan Ketua Komis III DPRD Tabalong H Supoyo, sebelumnya pihak PT Adaro di kabupaten, pernah dipanggil mengenai reklamasi bekas galian tambang yang baru terlaksana 18% tersebut.
“PT. Adaro, meminta waktu selama 3 tahun hingga 2023 untuk menyelesaikan reklamasi galian bekas tambang 100 %. Namun kontrak PKP2B Adaro berakhir per tanggal 1 Oktober 2022,,” ungkap supoyo
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Syahrujani ketika dimintai tanggapannya, mengatakan belum bisa berkomentar banyak.
Sebab kata dia, rombongan DPRD Tabalong dalam pertemuan tadi tak secara spesifik membahas soal reklamasi.
Namun, sambungnya, hanya meminta dukungan agar pemerintah pusat bisa bersikap prosedural dan berpegang pada ketentuan yang disudah ditetapkan dalam memberikan perpanjangan izin.
“Komisi III akan mendukung setiap upaya yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan,” ucapnya singkat.
Terpisah, Community Relation & Mediation Departemen Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo dikonfirmasi via Whatsapp menyatakan, Adaro tengah mempersiapkan segala persyaratan untuk mengajukan perpanjangan PKP2B dan akan mengajukan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir
”Saat ini sedang tahap finalisasi internal sejumlah dokumen untuk dipersiapkan mengajukan perpanjangan PKP2B,” terangnya.
Dikatakannya, Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi.
Bagaimanapun, jelasnya, proses penambangan masih berlangsung maka konservasi dilakukan tidak hanya dengan melalukan penanaman di sekitar area galian tambang yang terdampak aktivitas penambangan, namun juga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
”Kalau void satu hektar di konservasi di DAS dua hektar, jadi 2:1. Reklamasi DAS tidak hanya sekitar area tambang, tapi juga sungai Barito karena transportasi batu bara melalui sungai,” jelasnya.
Kemudian, lanjut ia membeberkan bukti keseriusan Adaro dalam hal reklamasi ini telah memperoleh Proper Emas dari pemerintah.
Proper Emas merupakan penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan, sebutnya.
Kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan adalah untuk menyampaikan usulan.
Meminta pihak PT Adaro komitmen melaksanakan reklamasi galian bekas tambang yang baru 18 %, dan segera diselesaikan sesuai dengan perjanjian. Sementara kontrak PKP2B Adaro akan segera berakhir pada tahu 2022. (yon/dya)