Video yang menayangkan aksi menginjak Kitab Suci Alquran viral di media sosial. Aksi itu dilakukan pasangan suami istri asal Sukabumi, Jawa Barat berinisial CER (25) dan SL (24). Atas tindakannya tersebut, pasutri beragama Islam ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
BOGOR, koranbanjar.net – Aksi pasangan suami istri tersebut sempat membuat heboh umat muslim lantaran membuat konten menginjak Alquran.
Video injak Alquran itupun viral di media sosial. Pada video viral itu, seorang pria dianggap sebagai penista agama telah menyakiti hati umat muslim di Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, motif dari pasutri tersebut yakni kurang harmonisnya hubungan rumah tangga.
“Suami ini diketahui sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu cukup lama tanpa ada alasan,” katanya kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).
Sebelum perbuatan membuat video injak Alquran, sang istri diketahui pernah melakukan sumpah menggunakan Alquran terhadap suaminya.
“Istri ini minta suami membuat video seperti video viral di media sosial (Injak Al-Quran),” ucapnya.
Tak disangka, video yang telah terlanjur diunggah itu viral dan mendapat banyak kecaman dari warganet. CER dan SL akhirnya menghapus video tersebut karena takut.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Jejak digital tak bisa dihapus begitu saja dan video injak-injak Alquran tersebut sudah terlanjur beredar dan mudah digandakan oleh siapapun.
Dan karena perbuatannya, kini CER dan SL harus berurusan dengan hukum. Sungguh ironis, padahal keduanya merupakan pemeluk agama Islam.(koranbanjar.net)
Sumber: Suara.com