Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

UU IKN Dinilai Sekadar Menguntungkan Elite Kekuasaan

Avatar
714
×

UU IKN Dinilai Sekadar Menguntungkan Elite Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto Tangkapan Layar)

Sidang judicial review terhadap UU yang disahkan DPR RI pada 18 Januari 2022 itu, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini.

JAKARTA, koranbanjar.net – Sidang gugatan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto dan hakim anggota Manahan Malontinge Pardamean Sitompul dan Saldi Isra, judicial review yang diajukan Busyro, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, serta Dwi Putri Cahyawati tercatat dalam perkara Nomor 54/PUU-XX/2022. Selain itu, judicial review juga diajukan WALHI dan elemen masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara.

Aswanto mengatakan bahwa agenda sidang pada hari ini adalah penyampaian permohonan oleh para pemohon. Para pemohon diwakili 10 kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi UU IKN. Penyampaian permohonan disampaikan oleh kuasa hukum Busyro CS Muhammad Arman.

“Agenda kita pada hari ini adalah penyampaian permohonan. Tidak perlu dibaca keseluruhan. Cukup poin-poinnya saja dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya di Gedung MK Jakarta, Senin (25/4/2022).

Menurut Arman, sebelum disahkan menjadi UU, RUU IKN dibahas di DPR hanya 17 hari saja setelah dikurangi masa reses. RUU ini mulai dibahas sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan pada 18 Januari 2022 atau selama 47 hari.

Selain itu, kajian lingkungan hidup strategis juga dibuat sangat cepat. Itu pun dibuat setelah IKN ditetapkan di Kalimantan Timur, bukan kajian yang dilatarbelakangi mengapa Kalimantan Timur dan bukan wilayah lain yang dipilih sebagai kawasan IKN.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya Ibu Kota macam apa yang dinginkan dan untuk kepentingan siapa pembentukan UU IKN karena seluruh pembahasan dilakukan di tengah pandemi. Proses tertutup, tergesa-gesa, serta sangat terbatas di kalangan elite dan birokrat,” katanya.

Dengan demikian, kata Arman, proses pembentukan UU IKN adalah produk hukum yang konservatif, ortodoks, elitis, dan hanya menjadi justifikasi kebijakan pemerintah untuk menguntungkan elite-elite kekuasaan.

RUU IKN disahkan menjadi UU IKN dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022. Dari sekian banyak fraksi, hanya Fraksi PKS menolak pengesahan tersebut. Selebihnya yaitu Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan NasDem, menyetujui. (dba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh