Usut Transaksi Janggal Rp 394 Triliun, Mahfud MD Bentuk Satgas Gabungan: Libatkan Polri hingga BIN

Usut Transaksi Janggal Rp 394 Triliun, Mahfud MD Bentuk Satgas Gabungan: Libatkan Polri hingga BIN. (Suara.com/M Yasir)

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membentuk satuan tugas atau satgas guna mengusut kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

JAKARTA, koranbanjar.net – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU menyebut tim satgas nantinya akan bekerja melakukan supervisi terhadap seluruh Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Mahfud menjelaskan satgas yang dibentuk ini melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung RI, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172 (189 triliun lebih),” ungkapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Komite dan tim gabungan/satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *