KOTABARU, koranbanjar.net – Usulan anggaran Pilkada 2020 senilai Rp 34,9 miliar dari KPU Kotabaru telah disetujui. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran tersebut telah ditandatangani Bupati Kotabaru Sayed Jafar bersama Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin.
“Setelah penandatangan NPHD, selanjutnya mengenai rekening dan proses lainnya akan disertakan pada kegiatan administrasinya,” kata Zainal Abidin kepada koranbanjar.net, Senin (7/10/2019).
Sementara untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kotabaru yang sebelumnya telah diperkirakan mencapai 925, kini menurun lagi jadi 915 TPS. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan terakhir yang dilakukan KPU Kotabaru.
Baca Sebelumnya: KPU Kotabaru Ajukan Anggaran Pilkada Rp 34,9 Miliar
Penurunan jumlah TPS pada Pilkada serentak 2020 mendatang karena adanya pemaksimalan daftar pemilih tetap (DPT) pada setiap TPS. Hal itu berdasarkan aturan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 yang menyebutkan jumlah maksimal DPT pada setiap TPS adalah 300 pemilih.
“Jadi pada pemilihan kepala daerah nanti kemungkinan rata-rata jumlah pemilihnya di atas 200 orang (per TPS),” jelasnya.
Selain itu, dikatakan Zainal, penentuan jumlah TPS juga harus memperhitungkan kondisi geografis. “Jika posisi rumah penduduk agak memanjang, tidak mungkin dijadikan satu TPS. Itu yang menjadi perhatian dan pertimbangan kami,” terangnya. (cah/dny)