Setelah diluncurkan Uji KIR elektronik di Kotabaru, Bupati Sayed Jafar berharap pelayanan yang berkualitas dan memanfaatkan teknologi, masyarakat akan merasa nyaman dengan layanan tersebut.
KOTABARU, koranbanjar.net – Sehingga potensi PAD yang diperoleh bisa dimaksimalkan untuk pembangunan di Kotabaru.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kotabaru akan mewajibkan Uji KIR kendaraan angkutan barang dan orang yang beroperasi di wilayah Kotabaru.
Tak terkecuali dengan kendaraan yang menggunakan plat dari luar Kotabaru
“Kita sudah beritahukan dengan bersurat ke corporate yang ada bahwa Uji KIR sudah beroperasi di Kotabaru,” ujar Kepala Dishub Kotabaru Khairian Ansyari, Senin (9/1/2023).
Sambungnya, nantinya mau itu plat mana wajib melakukan KIR di Kotabaru, yang memang sudah ada mekanisme untuk plat luar yang di fasilitasi oleh Dishub Kotabaru.
“Karena KIR kaitannya dengan kelaikan kendaraan,” ujar Khairian.
Lanjutnya, kelaikan kendaraan ujar dia tentu ada implikasi dengan keselamatan, dan mereka beroperasi di Kotabaru berkontribusi menghancurkan jalan jalan di Kotabaru
“Makanya PAD nya harus kita tarik dari mereka,” pungkasnya.
(cah/rth)