BALANGAN, KORANBANJAR.NET – Usai berhasil lakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, AR di Muara Pitap, Batu Piring, Paringin Selatan, Jumat lalu, Anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan lakukan pengembangan pada kasus narkoba tersebut.
Dari hasil interogasi, didapatkan nama pelaku lainnya yaitu NI (30) warga Desa Teluk Mesjid Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.
Baca juga berita sebelumnya: Pengedar Sabu di Simpang 4 Muara Pitap Ditangkap Polisi
Tidak mau lepas target, pada malam harinya, Jumat (19/10) pukul 21.00 Wita, di bawah kendali Kasat Res Narkoba Polres Balangan AKP Faddilah, polisi datangi alamat yang didapat dari hasil keterangan pelaku AR.
Saat melintas di Desa Bungur Kecamatan Batumandi, petugas mendapati NI sedang dipinggir jalan, seketika petugas melakukan penangkapan. Saat penggeledahan badan ditemukan barang haram tersebut berupa 1 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip warna bening yang tersimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna menthol.
Petugas pun membawa NI ke rumahnya di desa Teluk Mesjid untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil dari penggeledahan rumah, ditemukan kembali di dalam lemari 20 paket kecil sabu-sabu dengan total berat kotor 5,36 gram.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni S.iK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Faddilah, membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu tersebut oleh personelnya.
“Dari tindaklanjut penangkapan sebelumnya, petugas di lapangan berhasil mengembangkan dan menangkap bandarnya yaitu NI dengan barang bukti 20 paket sabu dengan berat kotor 5,36 gram dan 1 Paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram saat ditemukan di badan tersangka,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok, 1 lembar tisu, 1 buah handphone, uang tunai dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 2 buah pipet kaca, 1 pack plastik klip warna bening dan 1 buah timbangan digital.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polres balangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Faddilah. (ami/dra)