Tak Berkategori  

Pengedar Sabu di Simpang 4 Muara Pitap Ditangkap Polisi

BALANGAN, KORANBANJAR.NET – Sat Res Narkoba Polres Balangan berhasil meringkus pengedar sabu berinisial AR (35), Jumat (19/10) sekitar jam 16.00 Wita.

Warga Desa Mentimin, Kecamatan Batumandi, ini ditangkap petugas di Muara Pitap, kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, beserta barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 buah handphone, 1 buah otak rokok dan 1 unit sepeda motor Yamaha VIXION.

Dikonfirmasi, Kasat Res Narkoba AKP Faddilah mengatakan, penangkapan pelaku atas informasi warga bahwa di wilayah depan Mesjid AL-AKBAR sampai ke simpang 4 Muara Pitap sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menyikapi hal tersebut, selanjutnya, anggota Sat Res Narkoba Balangan melakukan penyelidikan,dan mendapatkan informasi yang tepat.

“Saat dilakukan penggeledahan di badan, didapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip warna bening yang tersimpan di dalam kotak rokok merk Naxan,” ujarnya.

Pengedar Sabu di Simpang 4 Muara Pitap Ditangkap Polisi
Barang bukti. foto: isitimewa

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AR kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 uu No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Faddilah.(ami/dra)