Kasus dugaan penyelewengan anggaran berupa perjalanan dinas (perjadin) pada DPRD Kabupaten Banjar terus berlanjut. Kajari Banjar Bardan menyampaikan, kini hasil Audit Investigatif (AI) akan diajukan ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI, lalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
BANJAR,koranbanjar.net – Ini dikemukakan pada pers rilis yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Selasa (24/1/2023) di Martapura.
Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Banjar Bardan, hasil audit yang dilakukan BPKP Kalsel, terlebih dahulu diserahkan ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA).
Setelah memenuhi syarat, baru hasil audit dari BPKP RI diserahkan lagi ke Kejagung RI.
“Selanjutnya oleh Kejaksaan Agung RI dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, setelah melakukan QA,” katanya.
Menurutnya, melakukan hal itu pasti membutuhkan waktu dan tidak sebentar. Dirinya berharap kepada masyarakat, untuk bersabar menunggu hasilnya.
“Dari pengalaman saya sendiri, QA akan selesai selama 1 sampai 2 bulan. Karena kami ingin memperdalam perkaranya,” ungkapnya.
Saat ini juga, ditingkat tim statusnya dinaikkan dari penyelidikan intelijen menjadi penyelidikan tindak pidana khusus. (maf/dya)