Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) atau Samsat Marabahan menemukan 6.800 unit kendaraan tidak memiliki alamat jelas, setelah melakukan pendataan objek dan subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) aktif dan tidak aktif.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini dikatakan Kepala UPPD/Samsat Marabahan, Faisal Rumiarsi dalam wawancaranya kepada media ini Selasa (22/6/2021) di Banjarmasin.
“Data wajib pajak yang tidak memiliki alamat berkisar 6.800 unit,” sebutnya sembari mengatakan data tersebut masih dalam proses verifikasi.
Namun, imbuh Faisal, dari data 6 ribu lebih itu masih ada yang aktif bayar.
Menurutnya, mengubah alamat yang sudah tertera di STNK memang agak berat. Kalau sistem Samsat Bakeuda masih mudah, berbeda dengan sistem yang ada di kepolisian.
“Karena database ini bukan merupakan satu kesatuan dengan Bakeuda, ini merupakan kendala dan segera kita bicarakan,” ucapnya.
Dipaparkan, berdasarkan database yang ada di Bakeuda Kalsel, tercatat jumlah kendaraan yang ada di Marabahan sekitar 6.412 unit dari tahun 2015- 2020.
Jumlah itu merupakan kendaraan bermotor dari aktif dan tidak aktif yang kemudian diklasifikasi menjadi kategori lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
Untuk kategori lancar atau berjalan berjumlah 37.914 unit katagori tidak lancar (1 – 2 tahun berjumlah 12.376 unit. Adapun kategori diragukan (umur piutang 2 sampai 5 tahun) berjumlah 9.622 unit. Dan kategori macet (di atas 5 tahun) berjumlah 3.500 unit.
Ketika Kepala Bakeuda Kalsel tentang pendataan objek dan subjek PKB ini turun, UPPD Marabahan langsung action ke lapangan. Pihaknya bekerjasama dengan pihak kecamatan atau kepala desa untuk memudahkan petugas di lapangan dalam melakukan pendataan.
“Supaya bisa memecahkan permasalahan yang kita hadapi, karena terus terang saja, saat ini banyak alamat wajib pajak yang tidak sesuai, entah itu terjadi akibat grooving desa, atau perpindahan, perubahan aturan sehingga alamat yang ada di Samsat tidak sama yang ada di catatan sipil,” terangnya.
“Ini yang menjadi kendala kita, akhirnya kita tidak matching,” sambungnya.
Untuk itu Bakeuda bersama Dinas Catatan Sipil Provinsi serta kabupaten kota akan duduk bersama menyingkronkan data alamat wajib pajak.
UPPD Marbahan mengaku baru dalam satu minggu ini melakukan pemilahan dan pendataan, intruksi pendataan ini diminta merampungkan dalam 1 bulan ke depan.
“Dengan adanya pendataan objek dan subjek pajak tersebut akan memudahkan melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak,” pungkasnya.
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan mulai melakukan pendataan aktif dan tidak aktif objek dan subjek pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam Surat Keputusan Kepala Badan (Kaban) Bakeuda Kalsel Nomor 973/ 033 – PPD / Bakeuda/2021 yang menerapkan langkah pendataan objek PKB tersebut, dalam rangka verifikasi dan validasi data objek dan subjek PKB di wilayah Kalsel.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji SE, Jumat (18/6/2021) menjelaskan, masalah data PKB merupakan salah satu usulan isu strategis yang diajukan untuk Rencana Strategis Bakeuda Provinsi Kalsel T.A. 2021-2023 di bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada komponen PKB.
“Di mana dengan tersedianya data manunggal yang terpusat, valid dan akurat akan berdampak pada efektifitas, efisiensi serta optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujarnya.
Di samping itu lanjut Rustam, dapat meminimalisir pembengkakan jumlah piutang karena terpilahnya data kendaraan bermotor yang aktif dan non aktif.
Hal ini juga berdampak pada kesiapan atas tuntutan integrasi dengan aplikasi lain yang dimiliki oleh mitra kerja Samsat, SKPD terkait maupun stakeholders seperti halnya integrasi dengan ERI
Pada Korlantas Polri, dan rencana Integrasi dengan database Dinas Dukcapil, Integrasi dengan SIPD pada Kemendagri RI, integrasi dengan merchant dalam hal digitalisasi pembayaran dan lainnya.
Pendataan objek dan subjek PKB diberlakukan bagi seluruh wajib pajak, tidak terkecuali, PNS, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah.
Adapun dalam melakukan pendataan objek dan subjek PKB di daerah akan dikoordinir UPPD/Samsat di wilayah setempat.
Wilayah I adalah UPPD Martapura, UPPD Pelaihari, dan UPPD Kotabaru. Wilayah II, UPPD Tanjung dan Marabahan. Wilayah III, UPPD Banjarmasin II dan Batulicin. Wilayah IV, UPPD Kandangan dan Amuntai. Wilayah V, UPPD Barabai dan Banjarbaru. Dan Wilayah VI, UPPD Banjarmasin I, Rantau dan Paringin.(yon/sir)