Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Agus Dyan Noor menginstruksikan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di Kalsel, untuk menggali potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
HULUSUNGAISELATAN,koranbanjar.net – Hal ini ditegaskasnnya saat rapat internal bersama UPPD se-Kalsel terkait evaluasi dan penguatan komitmen program kerja Triwulan IV 2021, mengotimalkan penerimaan PKB dan PAP di wilayah Provinsi Kalsel, Kamis (9/9/2021) lalu di UPPD Kandangan.
“Saya minta penguatan potensi ini dilakukan secara terukur, efisien dan berhasil. Caranya bisa dengan sosialisasi, pendataan dan penagihan langsung kepada penunggak pajak terbesar,” tegas Agus Dyan Noor saat didampingi Kabid Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Provinsi Kalsel Rustamaji.
Baginya dengan penerimaan PKB dan PAP yang optimal, akan sangat membantu Provinsi Kalsel untuk melakukan belanja daerah, khususnya dalam penanganan Covid-19.
“Sekarang sulit bagi kita untuk mengandalkan pemasukan daerah dari dana perimbangan atau transfer dari pemerintah pusat. Jadi hari ini fokus kita adalah memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah, khususnya komponen PKB dan PAP,” tambahnya.
Saat ini Pemprov Kalsel bersama Bakeuda Kalsel sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan PAD melalui sektor PKB, salah satunya relaksasi atau keringanan terhadap pokok tunggakan PKB beserta pembebasan dendanya yang diberlakukan sejak 9 Agustus dan akan berakhir 9 Oktober 2021 mendatang.
“Kebijakan ini telah mendapat respons positif dari masyarakat. Ini terlihat dari realisasi pengurangan terhadap tunggakan PKB cukup besar, yaitu sampai saat ini sudah hampir 20 ribuan unit untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 5 ribuan unit untuk kendaraan bermotor roda 4 yang memanfaatkan kebijakan tersebut,” bebernya.
Kemudian untuk PAP, melalui Peraturan Gubernur telah merevisi harga Nilai Perolehan Air (NPA) merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan.
“Sebelum Peraturan Gubernur ini diberlakukan, perlu dilaksanakan sosialisasi dan Bimtek pengelolaan pendapatan PAP secara elektronifikasi. Hal ini penting agar dalam prakteknya nanti bisa berjalan optimal dan sesuai harapan,” tukasnya. (borneotrend/dya)