Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3 plastik klip seberat 8.83 gram.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pengungkapan dilakukan pada Rabu (27/7/2022) tepatnya di Jalan Perjuangan RT 06 RW 02 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Pelaku, Habibi (29) diamankan di rumahnya beserta barang bukti sabu yang berhasil ditemukan seberat 8.83 gram.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor menerangkan, pelaku menyimpan barang haram tersebut di bawah tempat tidur pelaku.
“Barang bukti disimpan di bawah tempat tidurnya yang disimpan di dalam sebuah kotak. Total 3 paket klip ditemukan dengan berat 8.83 gram,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf)