Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar uji publik materi rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (10/3/2023).
TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Uji publik tersebut dibuka Bupati Abah HM Zairullah Azhar diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriyadi.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Bersujud, Kantor Bupati di Gunung Tinggi, Batulicin.
“Tujuan diselenggarakannya uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah,” kata.
Mahriyadi juga mengatakan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Maka pemerintah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
Tentunya aturan yang dibuat tersebut mengedepankan kepentingan umum, dan tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Pemerintah daerah juga diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola keuangan daerah, termasuk untuk mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.
Untuk itu, ia mengajak kepada semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi yang terbaik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga upaya menjadikan Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah, yaitu daerah yang masyarakatnya religius, aman, damai, dan sejahtera tercapai.
“Sebagaimana yang menjadi cita-cita bapak Bupati Abah Zairullah Azhar,” kata dia, saat membuka uji publik materi rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut. (dya)