RANTAU, koranbanjar.net – Ucung, lelaki berusia 54 tahun warga Sungai Kandang Desa Masta Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin, tak berkutik ketika diringkus aparat Tipidter Polres Tapin, Sabtu (22/9/2019) tadi.
Lantas, ada apa sehingga Ucung berurusan dengan polisi?
Ternyata penyebabnya adalah melakukan secara sengaja pembakaran lahan milik dia. Padahal pembakaran lahan telah dinyatakan dilarang dan melanggar hukum.
“Pelaku tertangkap tangan membakar lahan dan langsung diamankan,” kata Kabag Ops Polres Tapin AKP Raindhard Maradona kepada koranbanjar.net.
Selain diamankannya pelaku, turut dijadikan barang bukti satu buah korek api/mancis juga ban bagian dalam.
Raindhard mengungkapkan alasan pelaku membakar lahan, yaitu untuk membersihkan serta membuka lahan.
Namun, akibat pembakaran tersebut menimbulkan asap yang dapat mengganggu pernapasan masyarakat umum. “Sehingga pelaku ditangkap oleh petugas,” jelasnya.
Jajaran Polres Tapin juga mengimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati dan jangan pernah membakar lahan untuk membuka lahan.
“Karena kami tidak segan-segan menangkap pelaku,” kata Raindhard. (mj-27/dya)