Tak Berkategori  

Bea Cukai Ungkap Perkara Tahap Dua Sindikat Produksi Miras Palsu

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Selatan ungkap perkara kasus sindikat produksi minuman keras (miras) palsu (ilegal) yang digelar di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu(25/9/2019).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan(Kalbagsel), Hary Budi Wicaksono menyampaikan pihaknya melakukan penyerahan tahap dua kasus ini adalah sebagai bentuk sinergitas antara penegak hukum yakni Bea Cukai dengan Kejati Kalsel.

“Pada hari ini kami telah menyerahkan pelimpahan tahap dua perkara sindikat pengolahan miras impor ilegal yang mana tersangkanya ada 3 orang,”ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Selatan, Rahmady Effendi dalam paparannya mengungkapkan kronologis kejadian.

“Sebelum terjadinya kasus ini, oleh Tim Intelijen kami mengetahui informasi adanya pengiriman minuman keras ke Surabaya sebanyak 30 kardus, hal ini membuat kami curiga, biasanya minuman jenis beralkohol atau minuman keras masuk ke Banjarmasin dari Jawa, atau Jakarta, tetapi ini malah sebaiknya, dari Banjarmasn mengirim ke Surabaya,” ungkapnya.

Masih dalam paparannya, beranjak dari informasi tersebut, Tim Bea Cukai segera menindaklanjuti, tanpa buang waktu langsung menuju sebuah ekspedisi angkutan.

“Di sana dalam sebuah truk terdapat kurang lebih 30 karton miras palsu siap dikirim, menurut informasi teman-teman yang bekerja di ekspedisi akan ada lagi kurang lebih 35 karton miras palsu yang katanya masih dalam perjalanan di bawa oleh tersangka,” paparnya.

Ketiga tersangka yang diketahui bernama Heriyanto warga Bengkulu sebagai otak kejahatan ini, kemudian M. Sobirin Warga Sungai Baru, Banjarmasin dan selanjutnya Hendra warga Alalak Banjarmasin, ditangkap pada saat hendak melakukan pengiriman.

“Heriyanto adalah otak dari semua ini, dua tersangka lainnya sebagai pesuruh atau buruh yang membantu di lapangan,” ujarnya.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan saat ini, ditaksir kerugian negara kurang lebih 350 juta rupiah.Akan tetapi menurut analisanya dari bukti pita cukai yang sudah dipakai, ada kemungkinan kerugian negara hampir miliaran rupiah.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Arie Arifin mengatakan, ketiga tersangka minuman ilegal terbukti telah melanggar undang-undang no 29 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Junto pasal 55 KUHP tanpa izin menjalankan kegiatan pabrik tempat menyimpan atau mengimpor barang cukai dengan maksud menghindari pembayaran cukai atau menghilangkan biaya cukai.

“Oleh karena itu ketiga tersangka akan dihukum minimal satu tahun, dan maksimal 5 tahun kurungan penjara,” Demikian terang Arie Arifin.(yon)