Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 210 juta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk dimasukkan dalam kas daerah.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Kepala Kejari (Kajari) HSS Runtandi Gustawirya secara simbolis menyerahkannya kepada Penjabat (Pj) Bupati Endri, Selasa (1/9/2024) di ruang kerja Bupati HSS, Jalan P Antasari Nomor 1, Kandangan.
Dilaksanakan pula penandatanganan berita acara penyerahannya, yang disaksikan Inspektur Kabupaten HSS Kiky Rahmawati, dan Kepala Bank Kalsel Cabang Kandangan Lothvi Rahmani.
Pengembalian uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi, pada PN Banjarmasin, Nomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PN BJM, tanggal 11 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Mulyadi bin Udin telah mengembalikan uang sejumlah Rp 210 juta, dalam perkara tindak pidana korupsi program dana pinjaman kelompok usaha peternakan, pada Dinas Pertanian Kabupaten HSS sejak 2011 sampai 2016.
Kajari HSS Runtandi Gustawirya mengatakan,
kegiatan tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang dilakukan secara humanis dan berhati nurani.
“Melalui penegakan hukum tersebut, diharapkan tidak pidana korupsi ke depannya bisa diminimalisir,” ucapnya.
Sementara Pj Bupati HSS Endri mengucapkan apresiasi dan terima kasih, atas diserahkannya pengembalian uang negara tersebut.
“Ini adalah salah satu bentuk dari sikap integritas, dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh ASN di perangkat daerah untuk bekerja lebih baik lagi, dan menghindari tindak pidana korupsi.
“Jadikan aturan sebagai teman dan panduan dalam bekerja, dalam rangka mencegah sedini mungkin tindak pidana korupsi,” imbaunya.
Ia berharap, terus meningkatkan sinergisitas dengan aparat penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan pembangunan dengan sebaik-baiknya, untuk kesejahteraan masyarakat.
(dvh/rth)