Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DR (HC) Supian HK,SH,MH mendukung penuh tuntutan yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, Rabu (07/04/2021).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – BEM menuntut Pemerintah Provinsi Kalsel secepatnya mengambil sikap terkait peraturan turunan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran dan Pengolahan Lingkungan Hidup, khususnya Penghapusan Limbah Abu Batu Bara dari Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Tentunya asap ataupun material yang dihasilkan berpengaruh bagi kesehatan dan lingkungan. Akibatnya banyak membuat mudarat di masyarakat, untuk itu kami mendukung apa yang disampaikan BEM se-Kalsel ini,” ujar Supian HK kepada wartawan.
DPRD Provinsi Kalsel, lanjut Supian HK, akan menindaklanjuti aspirasi BEM se-Kalsel termasuk penyampaian tuntutan tentang keadaan hutan di Kalsel dengan membuatkan bukti tertulis hitam di atas putih serta didokumentasi.
Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut secara tegas BEM se-Kalsel menyatakan sikap menolak peraturan turunan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
”Kami mendesak pemerintah menyusun segala aturan yang menciptakan kestabilan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan limbah jangka panjang dan pemerintah wajib menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan dalam membuat standar nasional pembuangan,” ujar juru bicara BEM se-Kalsel.
Selain itu BEM se-Kalsel merekomendasi Pemprov Kalsel semaksimal mungkin meningkatkan penggunaan energi terbarukan. Sesuai dengan target ambisius yang telah ditetapkan untuk bauran energi. Di mana energi terbarukan ditargetkan 25% pada tahun 2025.
BEM juga meminta pemerintah bersikap pro aktif terhadap aturan turunan UU Cipta Kerja yang dinilai mengancam lingkungan.(yon/sir)