Perlahan demi perlahan, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin akan menghilangkan stigma bagi daerah yang dipimpinnya. Kini, dirinya tegas akan menertibkan warung remang-remang yang berada di Jalan Trikora atau tepatnya di persimpangan LIK Liang Anggang.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Melalui rapat koordinasi yang diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarbaru, disepakati akan menertibkan kawasan itu, Senin (31/10/2022).
Karena lokasi itu kerap terjadi tindak pidana, peredaran miras hingga disinyalir adanya prostitusi, dan dicap sebagai lokasi ‘warung jablay’
“Dari beberapa kali giat sewaktu fase PPKM, ditemui hal-hal negatif di lokasi itu, dari pihak Satpol PP juga begitu laporannya. Masyarakat yang mengadu dan melapor juga ke pihak Kelurahan maupun Kecamatan juga sama,” ujarnya.
Penertiban kawasan itu, pemerintah akan menggandeng TNI-Polri, dan yang pasti akan mengedepankan sikap humanis agar para pelaku usah inisiatif sendiri untuk mengakhiri usahanya.
“Kita akan menggunakan SOP yang berlaku, dari surat peringatan pertama hingga ketiga. Kemudian dari Kecamatan dan Kelurahan, menyampaikan secara humanis kepada pelaku usaha. Baru, juga semua itu tidak diindahkan, pilihannya penertiban secara paksa,” tegasnya.
Perkembangan pemukiman dikawasan situ begitu cepat, juga kawasan warung jablay yang terus berkembang. Karena kerap beroperasi tengah malam, dapat menimbulkan kegaduhan.
Dari kepolisian juga kerap melakukan penindakan, seperti ada yang membawa sajam, perkelahian, hingga diduga adanya prostitusi.
Aditya menegaskan, tidak akan memberi toleransi kepada praktek maksiat tumbuh di kota yang ia pimpin.
“Tertibkan, tidak ada toleransi. Akan kita surat, jika diabaikan akan kita tertibkan secara paksa. Kami sangat ingin adanya kerjasama dan dukungan semua pihak,” tutupnya. (maf/dya)
Kalo untuk kebaikan kenapa tidak disegerakan,ibaratnya ngobati penyakit jangan sampe nunggu parah,yang tidak kalah penting kemudahan akses berusaha mereka jg harus diperhatikan,tentunya dg tetap menjaga ketertiban dan tidak bertentangan dg aturan yg berlaku,