Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Tunggu Putusan Sela di MK, Plh Walikota Banjarbaru Akan di Jabat Sekda

Avatar
400
×

Tunggu Putusan Sela di MK, Plh Walikota Banjarbaru Akan di Jabat Sekda

Sebarkan artikel ini

Said Abdullah yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, akan mengisi kursi Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarbaru, setelah masa jabatan Darmawan Jaya selesai nanti.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Aditya Mufti dan Wartono bakal ditunda. Karena, menunggu hasil sengketa Pilkada Kalsel yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Maka, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru lah yang akan menjabat sebagai PLh Walikota Banjarbaru nantinya, setelah masa jabatan Walikota yang sekarang selesai.

“Surat yang diterima dari Kemendagri RI, bahwa bagi kepala daerah yang tidak ada masalah di MK, maka Sekda yang menjadi Plh. Pelantikan nanti Walikota terpilih nanti menunggu keputusan di Sela di MK,” kata Said Abdullah.

Menurutnya, ini menunggu putusan sela di MK. Apabila keputusannya tidak berlanjut, maka akan ada pelantikan Gubernur, dan diteruskan dengan pelantikan Walikota atau Bupati yang akan dilantik oleh Gubernur terpilih.

“Jika keputusannya nanti akan berlanjut di MK, maka pelatikan Walikota terpilih akan diambil oleh Kemendagri RI. Hari ini akan kita tunggu putusannya di MK, apa bunyinya nanti,” terangnya.

Kapan akan menjabat sebagai Plh, Said mengungkapkan akan dimulai pada 17 Februari mendatang, setelah masa jabatan Darmawan Jaya selesai 16 Februari. Untuk masa waktunya, dikatakannya bisa lama bisa pendek.

“Semua menunggu proses di Kemendagri RI,” singkatnya.(maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh