Isak tangis keluarga mengiringi pembebasan narapidana melalui asimilasi, dalam rangka pencegahan covid 19, pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai Kanwil Kemenkumham Kalsel, Senin (18/7/2022) Pagi, di Rutan kelas IIB Barabai.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – sejumlah kerabat dan keluarga para tahanan Rutan Kelas IIB Barabai, memadati halaman tempat rutan. Suasana haru tak terbendung saat tujuh orang penghuni rutan setempat, atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dibebaskan secara simbolis dalam program asimilasi.
Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah mengawali nasehat kepada para WBP yang bebas, untuk benar-benar mengambil hikmah selama menjalani pidana di Rutan Barabai, agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik ketika di luar nantinya.
“Kalian sudah dibina disini, selalu rutin salat berjamaah, dan bisa berkelakuan baik selama menjalani pidana, maka teruskan kebiasaan tersebut ketika di luar nanti, dan jangan pernah berpikir untuk kembali lagi,” ujarnya kepada WBP
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Hulu Sungai Tengah, Herlinda menyampaikan pesan kepada WBP, untuk menjalani masa asimilasi bersama keluarga dengan penuh tanggung jawab.
Sementara Hakim Wasmat PN Barabai Fendy Aditya menjelaskan, latar belakang pidana di Wilayah HST, selama dirinya menjabat dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan lingkungan.
“Rata-rata tindak pidana di HST ini didominasi karena faktor ekonomi dan lingkungan sosial, maka dari itu saya berpesan kepada kalian untuk bisa bersabar agar tidak tergiur melakukan tindak pidana karena kesulitan ekonomi, dan menjauhi lingkungan yang membuat kalian masuk kedalam sini,” tegasnya.
Program asimilasi ini diharapkan dapat memberikan kesan mendalam, sehingga bisa berpartisipasi di masyarakat dengan lebih baik lagi.
(mdr/slv)