Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), disetujui tujuh fraksi DPRD Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pencabutan Perda yang berganti nama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi di gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (10/10/2023).
Fraksi kami menerima pencabutan perda demi kepentingan masyarakat, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang,” kata juru bicara Fraksi PKS dan PAN (Kesan), Nurkhalis Anshari.
Hal itu juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar, Iriansyah Ganie, yang menyebut setuju atas pencabutan Perda tersebut.
Menurutnya hal itu merupakan amanat, undang-undang yang harus dilaksanakan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Pencabutan Perda sesuai dengan amanat undang-undang, atau bahasa hukumnya mutatis mutandis yang artinya mau tidak mau, senang tidak senang maka harus dilaksanakan,” ujarnya.
Lima fraksi lainnya yakni Fraksi Gerindra, PPP, Nasdem, PKB dan Fraksi PDIP juga menyatakan persetujuan atas pencabutan Perda yang disampaikan masing-masing juru bicara pada Rapat Paripurna. (maf/dya)