Bandara internasional Syamsudin Noor Banjarbaru tetap beroperasi 6 – 17 Mei 2021 untuk melayani penumpang. Namun, jam operasional telah diubah dan perketat keamanan.
BANJARBARU,koranbanjar.net -Penegasan ini disampaikan General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Amiruddin Florensius.
“Bandara Internasional Syamsudin Noor selama periode 6 – 17 Mei 2021 tetap beroperasi,” demikian katanya.
Ditambahkan dia jam operasional dalam periode tersebut adalah mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita, dengan peningkatan pengetatan keamanan maupun syarat penerbangan.
Selain hal itu, manajemen Angkasa Pura menyiapkan posko pengendalian trasnportasi udara masa angkutan Idulftri 1442 Hijriyah pada dua tittik
Yaitu, selasar exhibition hall terminal kedatangan dan ruang costumer service terminal keberangkatan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.
Posko ini digelar selama 19 hari terhitung dari H-7 (6/5/2021) hingga H+10 (24/5/2021).
Posko ini merupakan kolaborasi gabungan formasi manajemen Angkasa Pura I, TNI, Polri, Airlines, Perum LPPNPI (Airnav), BMKG, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin, dan Komunitas Bandara lainnya.
“Prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 selama periode mudik lebaran tahun ini,” kata Amiruddin.
Untuk itu, sambungnya lagi, kami bersama para pihak terkait bersinergi agar dapat memastikan operasional transportasi udara berjalan dengan aman dan nyaman sesuai ketentuan berlaku.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di tanah air, manajemen Angkasa Pura I melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor memerhatikan dan menerapkan protokol kesehatan di area bandara.
Penerapan kawasan wajib masker, jaga jarak di gedung terminal, penyediaan hand sanitizer, pemberlakuan pengukuran suhu tubuh, penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) dari personel.
Juga, pembersihan berkala fasilitas pelayanan dan keamanan di gedung terminal secara berkala menjadi bentuk upaya service excellent untuk para pengguna jasa.
Selain itu, kesiapan personel operasional yang bertugas, hingga upaya antisipasi keselamatan, keadaan darurat, accident dan force majeur juga diperhatikan.(kominfokalsel/dya)
.