Tragedi Stadion Kanjuruhan, 12 Orang Telah Dihukum Tapi Bukan Pidana

Suporter Arema FC (Aremania) berdoa di Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, jawa Timur, Minggu (2/10/2022). (Sumber Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc)

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan sekitar 131 orang masih terus diselidiki. 12 orang telah dijatuhi hukuman tapi bukan hukum pidana. Sejumlah pihak pun diketahui sudah dinyatakan bersalah atas peristiwa paling mematikan nomor dua dalam sejarah sepak bola di dunia ini. 

MALANG, koranbanjar.net Mengutip dari berbagai sumber, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjadi salah satu yang terkena imbas dari tragedi Stadion Kanjuruhan. Ia harus menerima hukuman atas peristiwa tersebut dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang.

Pencopotan AKBP Ferli Hidayat tersebut berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang telah dirilis pada hari Senin (3/10/2022).

Diketahui, AKBP Ferli Hidayat akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri. Sementara itu, jabatan Kapolres Malang akan diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya merupakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Tidak hanya AKBP Ferli Hidayat, terdapat beberapa nama yang turut dinonaktifkan dan dihukum buntut dari tragedi Kanjuruhan. Beberapa Komandan Brimob Polda Jawa Timur dengan total sebanyak sembilan orang, di antaranya:

  1. Komandan Batalyon (Danyon) AKBP Agus Waluyo
  2. Komandan Kompi (Danki) AKP Hasdarman
  3. Komandan Kompi (Danki) AKP Untung
  4. Komandan Peleton (Danton) Aiptu Solikin
  5. Komandan Peleton (Danton) Aiptu M Samsul
  6. Komandan Peleton (Danton) Aiptu Ari Dwiyanto
  7. Komandan Peleton (Danton) AKP Danang
  8. Komandan Peleton (Danton) AKP Nanang
  9. Komandan Peleton (Danton) Aiptu Budi

Tidak hanya para petugas keamanan, tragedi Stadion Kanjuruhan juga menyeret Arema FC ke dalam pihak daftar yang terkena hukuman atau sanksi.

Komdis PSSI diketahui memberikan hukuman kepada tim Arema FC, ketua panitia pelaksana pertandingan Abdul Haris, dan petugas keamanan (security officer) atas nama Suko Sutrisno.

Tidak hanya itu, hukuman untuk Singo Edan yaitu harus memainkan laga kandang di lokasi yang berjarak 250 kilometer dari markas mereka di Malang dan harus membayar denda sebanyak 250 juta.

Sementara itu, untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno, hukuman yang diberikan yaitu larangan melakukan aktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Dengan itu, maka total ada 12 orang yang sudah dihukum akibat Tragedi Kanjuruhan per Rabu (5/10/2022). (koranbanjar.net)

Berikut daftar lengkapnya:

  1. AKBP Ferli Hidayat (Kapolres Malang)
  2. AKBP Agus Waluyo
  3. AKP Hasdarman
  4. Aiptu Solikin
  5. Aiptu M Samsul
  6. Aiptu Ari Dwiyanto
  7. AKP Untung
  8. AKP Danang
  9. AKP Nanang
  10. Aiptu Budi
  11. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC)
  12. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *