Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (TP-PKK Kabupaten HSS) menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan pada Usia Dini dan Pendewasaan Usia Perkawinan di Pendopo Wakil Bupati HSS, Jumat (19/11/2021) Siang.
KANDANGAN, koranbanjar.net – Perkembangan zaman telah membawa perubahan pada budaya di masyarakat. Salah satunya, hal ini ditandai dengan terjadinya pernikahan usia dini.
Masalah ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pemangku kebijakan agar menciptakan generasi muda yang mampu merencanakan kehidupan selanjutnya dan menciptakan keluarga berkualitas.
Peserta sosialisasi terdiri dari Ketua TP-PKK kecamatan dan pengurus Pokja I PKK desa, dengan narasumber dari Kantor Kementerian Agama HSS Rena Ariyanti dan dari Dinas PPKBPPPA Kabupaten HSS.
Tujuan kegiatan ini untuk menekankan peningkatan angka pernikahan usia dini di Kabupaten HSS, dan agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih pelik apabila tidak ada tindakan pencegahan.
Dalam sosialisasi, Rena Ariyanti selaku narasumber mengungkapkan, Undang-Undang Pernikahan No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
Sangat penting mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi.(mj-41/sir)