Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Tokk!! Terdakwa Pencurian Pakaian di Toko Hijab Rahmat Divonis Setahun

Avatar
314
×

Tokk!! Terdakwa Pencurian Pakaian di Toko Hijab Rahmat Divonis Setahun

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru vonis setahun pidana penjara terdakwa pencurian, Senin (22/1/2024). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.net)

Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan dua terdakwa pencurian pakaian di Toko Hijab Rahmat divonis setahun pidana penjara, Senin (22/1/2024.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Majelis hakim membacakan putusan atas dua terdakwa, Arbainah(53) dan Masmurah(45) yang tersangkut kasus pencurian pakaian di Toko Hijab Rahmat, dihadiri saksi sekaligus pemilik toko.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Majelis hakim dipimpin Herliany,S.H.M.Kn dan dua hakim anggota Rieya Aprianti S.H, Sukmandari Putri,S.H, membacakan putusan para terdakwa.

Sebelumnya para terdakwa ini tertangkap melakukan pencurian di Toko Hijab Rahmat yang berlokasi di seberang Pasar Bauntung Banjarbaru pada 20 Oktober 2023 lalu.

Para pelaku ditangkap melalui rekaman cctv toko, pelaku berjumlah 6 orang namun 4 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan ,dua terdakwa Arbainah dan Masmurah pada persidangan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut masing masing 1 tahun 6 bulan, Pasal 363 ayat 4 dengan pencurian pemberatan yang di lakukan 2 orang atau lebih.

Mempertimbangkan fakta fakta hukum di persidangan, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi, para terdakwa juga tidak melakukan pembelaan atau saksi yang meringankan

Bahwa tindak kejahatan para terdakwa dilakukan dengan kerjasama 2 orang atau lebih telah terpenuhi.

Terbukti secara sah dan benar, keadaan yang memberatkan terdakwa merugikan korban Toko Hijab Rahmat, masyarakat banyak, dan residivis dengan kasus yang sama.

Keadaan yang meringankan para terdakwa mengakui dan membenarkan di persidangan, serta berjanji tidak mengulangi kembali.

maka, majelis hakim memutus dan mengadili 1 tahun penjara, selanjutnya penangkapan dan penahanan dipotong saat putusan.

Usai sidang putusan Rahmat Wahyu Feryansyah selaku korban ketika dikonfirmasi koranbanjar.net  membenarkan kejadian.

,”Iya sama sama tadi sudah mendengar putusan hakim, inti nya agar para terdakwa bena benar jera, selanjutnya saya akan mencoba konfirmasi ke kepolisian,” ucapnya.

Terkait para terdakwa yang masih DPO, kata dia, bagaimana kelanjutannya nanti, harapan dia ini diusut tuntas, karena diduga mereka merupakan sindikat atau jaringan.

“Kenapa begitu, ternyata setelah saya share ke media sosial rekaman rekaman kejadian dan para pelaku kemarin, para terdakwa dan komplotannya ini juga sering melakukan tindak kejahatan pencurian serupa dari keterangan beberapa korban yang lain,” ungkap dia.

Seperti di ritel modern, mal, toko pakaian pakaian yang ada di  Banjarbaru, Martapura serta wilayah Kalsel.

“Komplotan ini memang sudah meresahkan masyarakat, dan memang harus ada perhatian,” ucap Rahmat. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh