Kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah sepakat besaran rata-rata Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07, Senin (27/11/2023).
JAKARTA, koranbanjar.net – Kesepakatan pada masa persidangan II masa sidang 2023 – 2024 ini ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Keputusan bersama menyangkut biaya ongkos naik haji (ONH) ini mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH, H Syaifullah Tamliha.
“Ini pertama kali dalam sejarah di Indonesia, penetapan BPIH lebih awal 6 bulan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi,” katanya, Senin (27/11/2023) .
Dikonfirmasi koranbanjar.net seusai penetapan BPIH, Syaifullah Tamliha menyatakan hasil keputusan DPR memahami tentu situasi yang sulit secara ekonomi dialami masyarakat, sehingga Calon Jemaah Haji (CJH) bisa mencicil pelunasan BPIH selama 5 bulan.
Adapun hasil penetapan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, bahwa biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114, atau sebesar 40%.
Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567,-.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172, atau sebesar 60%.
Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.
Persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M senilai Rp93.410.286,07 tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Ro105.095.032. (dya)