Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Tok! Komisi VIII DPR RI Bisa Menekan Ongkos Naik Haji

Avatar
818
×

Tok! Komisi VIII DPR RI Bisa Menekan Ongkos Naik Haji

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH, H Syaifullah Tamliha. (Sumber Foto: realitarakyat.com/koranbanjar.net)

Kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah sepakat besaran rata-rata Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07, Senin (27/11/2023).

JAKARTA, koranbanjar.net – Kesepakatan pada masa persidangan II masa sidang 2023 – 2024 ini ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI  Ashabul Kahfi dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keputusan bersama menyangkut biaya ongkos naik haji (ONH) ini mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH, H Syaifullah Tamliha.

“Ini pertama kali dalam sejarah di Indonesia, penetapan BPIH lebih awal 6 bulan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi,” katanya, Senin (27/11/2023) .

Dikonfirmasi koranbanjar.net seusai penetapan BPIH, Syaifullah Tamliha menyatakan hasil keputusan DPR memahami tentu situasi yang sulit secara ekonomi dialami masyarakat, sehingga Calon Jemaah Haji (CJH) bisa mencicil pelunasan BPIH selama 5 bulan.

Adapun hasil penetapan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, bahwa biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114, atau sebesar 40%.

Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567,-.

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172, atau sebesar 60%.

Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.

Persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M senilai Rp93.410.286,07 tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Ro105.095.032. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh