Melalu momen rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar Selasa (17/10/2023), dilakukan pengesahan terhadap tiga raperda Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Tiga raperda yang disahkan menjadi Perda Kota Banjarbaru oleh legislatif Kota Banjarbaru, terdiri Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembetukan dan susunan perangkat daerah Kota Banjarbaru.
Serta, Raperda Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro.
Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru ini ketua, Fadliansyah Akbar, para anggota legislatif, dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru H Aditya Mufti Ariffin, beserta Kepala SKPD serta Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru.
Wali Kota Aditya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Banjarbaru dan jajarannya di lingkup Pemko Banjarbaru, yang telah bekerja sama melakukan pembahasan tiga buah Raperda sehingga menghasilkan tiga Perda Kota Banjarbaru.
“Terima kasih sekali lagi saya ucapkan kepada para Pansus, anggota legislatif dan eksekutif, karena telah bekerja keras bersama-samamembahas dan menyelesaikanya menjadi tiga buah perda,” katanya.
Mantan anggota DPR RI ini juga menyampaikan permohonan maaf bilamana dalam pelaksanaan pembahasan Raperda, ada kekurangan dan kekhilafan. (dya)